Bansos BPNT Januari 2024 Tahap 1 Cair Rp400 Ribu Lewat KKS? Mohon Maaf 4 Orang Ini Tak Bisa Terima

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 18:36 WIB
Inilah 4 kriteria masyarakat yang tidak bisa terima bansos BPNT Januari 2024. (Pemkot Banda Aceh)
Inilah 4 kriteria masyarakat yang tidak bisa terima bansos BPNT Januari 2024. (Pemkot Banda Aceh)

 

AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah informasi mengenai 4 oran atau kriteria penerima yang tidak bisa mendapatkan bantuan BPNT Januari 2024.

Bantuan sosial BPNT tahap 1 diprediksi akan segera cair di januari 2024 senilai Rp400 ribu.

Namun ada 4 orang atau kriteria yang tak bisa mendapatkan BPNT Januari 2024 atau tahap 1, salah satunya memiliki gaji UMP/UMR atau di atas itu.

Baca Juga: Ketua PDM Kendal: Butuh Sinergi Agar AUM Sama-sama Maju

Lantas, apakah anda termasuk ke dalam beberapa kategori tersebut? simak ulasannya sampai selesai.

Perlu diketahui untuk berhak mendapatkan bantuan sosial, salah satunya pada program BPNT ini anda harus sudah memenuhi syarat dan kriteria sesuai ketentuan dari pemerintah.

Karena ada beberapa kriteria KPM yang tidak layak untuk mendapatkan bansos, sehingga wajib sekali untuk mengetahui kriteria apa saja yang bisa dan tidak berhak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Waspada! Hujan Disertai Angin Kencang Landa Kendal, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Pasalnya, ada beberapa masyarakat yang ingin menerima bansos BPNT tetapi masuk ke dalam kriteria KPM yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Adapun yang dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa kriteria KPM yang tidak bisa mendapatkan bantuan sosial:

1. Keluarga yang kepala keluarga atau anggota keluarganya bergaji UMP/UMR

Baca Juga: Segera Diterima KPM? BPNT Januari 2024 Cair Prediksi Rp400 Ribu, Nama Penerima Pakai KTP Cek di Sini

2. Ada anggota keluarga yang berstatus ASN, Polri, atau TNI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X