Segera Diterima KPM? BPNT Januari 2024 Cair Prediksi Rp400 Ribu, Nama Penerima Pakai KTP Cek di Sini

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 16:32 WIB
Ilustrasi. Bansos BPNT Januari 2024 cair ke KPM. Simak prediksinya. (Pixabay.com/Emaji)
Ilustrasi. Bansos BPNT Januari 2024 cair ke KPM. Simak prediksinya. (Pixabay.com/Emaji)

 

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini adalah informasi mengenai pencairan bansos BPNT Januari 2024, begini cara cek nama penerima pakai KTP.

Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT diprediksi akan segera menerima bantuan pemerintah yang akan cair di januari 2024 senilai Rp400 ribu?

Adapun untuk mengetahui sudah cair bantuan BPNT Januari 2024 ini kepada KPM cek nama penerima menggunakan KTP di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 3 Pemuda Songong Ayunkan Celurit di Semarang Ditangkap Polisi, Satu Orang Belum Ditangkap Ternyata DPO Antarkota

Program bantuan sosial BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan salah satu program yang dibuat oleh pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Dirangkum dari berbagai sumber, KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos BPNT nantinya akan menerima bantuan senilai Rp200 ribu per bulannya.

Namun bansos BPNT biasanya akan dicairkan setiap dua bulan sekali ke rekening KKS merah putih, sehingga KPM nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp400 ribu.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Cair Januari 2024 ke KPM Awal Bulan? Ini Prediksi Bantuan untuk Penerima Manfaat

Selain itu, KPM yang berhak mendapatkan bantuan BPNT ini harus sudah terdaftar dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.

Dan jika sudah memenuhi syarat dan tercatat sebagai penerima bantuan tersebut, anda dapat memeriksa kapan pencairan bansos BPNT melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi nama penerima menggunakan KTP.

Berikut adalah cara cek nama penerima bansos BPNT menggunakan KTP:

Baca Juga: Pejalan Kaki Meninggal Tragis Disambar Kereta Api di Batang

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X