Bansos BPNT Tahap 1 2024 Disalurkan, Apa Kabar Bansos Beras? Ini Info Terbarunya

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 13:45 WIB
Bansos BPNT Tahap 1 2024 disalurkan, apa kabar bansos beras. (Dok. Kemensos)
Bansos BPNT Tahap 1 2024 disalurkan, apa kabar bansos beras. (Dok. Kemensos)

AYOSEMARANG.COM -- Diketahui kalau kini BPNT Tahap 1 2024 telah mulai disalurkan kepada para penerimanya.

Tentunya, dana bansos BPNT Tahap 1 2024 diperuntukkan bagi mereka keluarga miskin yang ada di Indonesia.

Dana bansos BPNT Tahap 1 2024 ini bahkan dikabarkan memiliki pertambahan nilai. Ini dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Nenek Kakek di Rumah Gak Ngapa-ngapain Dapat 2,4 Juta Karena Bansos Ini, Simak Persyaratannya

Dikatakan kalau jumlah dana untuk bantuan sosial yang satu ini ditambah hingga beberapa persen lagi.

Imbasnya, dikatakan kalau kuota bantuan sosial BPNT Tahap 1 2024 bakal ditambah dan terus dilebarkan.

Nah, sementara bansos BPNT terus melebarkan sayapnya, apa kabar dengan bansos beras 10 kg?

Artikel kali ini akan membahas kabar terbaru soal bansos beras 10 kg ini. Bagaimanapun, selain BPNT, bansos beras yang satu ini juga sangat penting.

Baca Juga: Bukan BPNT Tahap 1, Bansos Ini Berikan Bantuan hingga Rp2 Juta Pertahun, Langsung Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Dikatakan kalau bantuan sosial beras ini akan terus dilanjutkan untuk penyalurannya. Bahkan, ada kemungkinan kalau ini akan terus dilanjut hingga Juni 2024.

Dikatakan kalau bantuan sosial beras 10 kg ini akan terus disalurkan dan diberikan kepada 20 juta KPM.

Tentunya dengan bantuan sosial beras ini, kebutuhan masyarakat akan beras yang jadi bahan pokok bisa semakin terbantu oleh pemerintah.

Dengan ini, setidaknya pemerintah akan menjamin 20 juta KPM tidak akan kekurangan beras, bahan pokok utama masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja Gaji di Bawah UMR Dapat Bansos Rp 600.000 Januari 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X