Bansos PKH Tahap 1 2024 Kapan Cair ke KPM? Ini Prediksinya, Jangan Sampai Salah!

photo author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 15:01 WIB
Prediksi bansos PKH tahap 1 2024 cair. Simak perkiraannya. (Pixabay.com Em Aji)
Prediksi bansos PKH tahap 1 2024 cair. Simak perkiraannya. (Pixabay.com Em Aji)

AYOSEMARANG.COM -- Informasi ini adalah soal jawaban dari PKH Tahap 1 2024 kapan cair kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.

Banyak pertanyaaan di media sosial soal PKH Tahap 1 2024 kapan cair terbaru secara lengkap, mendetail, dan juga seksama.

Prediksi bansos PKH tahap 1 2024 tentu menjadi kabar yang sering ditanyakan karena apakah akan cair pada Januari 2024 ini? Simak perkiraan bansos cair.

Baca Juga: Perolehan Bulan Dana PMI Kendal 2023 Tidak Sesuai Target

PKH merupakan kepanjangan dari Program Keluarga Harapan, ini merupakan salah satu program bantuan sosial yang diusung oleh pemerintah.

Program bantuan sosial ini merupakan tindak lanjut presiden Jokowi untuk membantu para masyarakat miskin atau KPM.

Tentunya, bansos PKH menjadi salah satu jenis bantuan sosial yang amat sukses membawa beberapa dampak.

Baca Juga: Impian Puluhan Tahun Terwujud, Jembatan Gantung Gempolsewu Kendal Akhirnya Selesai Dibangun

Dalam hal ini, bansos PKH benar-benar dinilai memberikan dampak nyata dalam hal meringankan beban masyarakat.

Dalam bantuan sosial ini terbagi menjadi beberapa kategori, dimulai dari ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas, dan lain sebagainya.

Setiap kategori akan mendapatkan uang bansos yang berbeda, tentunya ini telah diputuskan dengan beragam pertimbangan.

Baca Juga: Punya Mimpi Bekerja di PT PLN? Inilah 8 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan PT PLN, Apakah Jurusanmu Termasuk?

Diprediksi bahwa untuk PKH tahap 1 2024 akan dicairkan pada bulan Januari ini, tentunya prediksi ini berdasarkan data sebelumnya.

Namun, untuk tanggal spesifiknya, nampaknya kita masih harus menunggu sedikit lebih lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X