Untuk penyaluran BLT Anak Yatim Piatu 2023 memang baru direalisasikan pada awal bulan Januari 2024 walaupun pencairan kali ini adalah masih untuk penyaluran di bulan Juli-Desember 2023.
Ternyata beberapa KPM anak yatim piatu tidak dapat menerima BLT Anak Yatim Piatu 2023 ini.
Beberapa penyebabnya, sebagai berikut.
1. KPM berumur lebih dari 18 tahun
Penerima bantuan BLT Anak Yatim Piatu 2024 dikhususkan untuk KPM yang berusia 0-18 tahun. Jika KPM sudah berumur lebih dari 18 tahun maka sudah tidak layak menerima BLT Anak Yatim Piatu.
Baca Juga: Bocoran Soal Ujian UTBK SNBT 2024? Lengkap dengan Kunci Jawaban
2. Sudah menikah
Bagi KPM yang menerima bansos BLT Anak Yatim harus memiliki status belum menikah.
Jika KPM yang rutin mendapatkan BLT Anak Yatim Piatu dan sekarang sudah menikah maka status penerima bantuan akan dinonaktifkan atau dicabut oleh Kemensos RI sehingga sudah tidak berhak mendapatkan BLT Anak Yatim Piatu.
3. Tidak memiliki identitas kependudukan jelas
Bagi KPM penerima bansos BLT Anak Yatim Piatu harus memiliki identitas kependudukan yang jelas misalnya memiliki E-KTP atau KIA (Kartu Identitas Anak).
Jika KPM tidak memiliki data atau identitas kependudukan yang jelas misal asal tempat tinggal atau keterangan orang tua wali maka status penyaluran dana bantuan BLT Anak Yatim Piatu akan dicabut atau tidak dapat diberikan.
Untuk mengetahui status penerima bantuan BLT Anak Yatim Piatu 2024 maka dapat menghubungi pihak pemerintah daerah terkait mulai dari RT atau RW.
Biasanya untuk pengajuan pemberian dana bantuan BLT Anak Yatim Piatu 2023 selain tercatat aktif di DTKS Kemensos RI juga harus mendapatkan rekomendasi kelayakan status penetapan penerima bantuan dari pemerintah desa atau kelurahan misalnya ketua RT, RW, Kepala Kelurahan atau Kepala Desa.