regional

Pasca Kebakaran di Karaoke New Orange Tegal, Polisi Sebut Penyebabnya Korsleting

Rabu, 17 Januari 2024 | 17:18 WIB
Jajaran Polda Jateng saat rilis kasus kebakaran New Orange. Polisi sebut penyebab kebakaran adalah korsleting. ((Humas Polda))

Sementara itu, Kabiddokkes Kombes Dr Sumy Hastry menjelaskan penyebab kematian para korban adalah karena mati lemas akibat menghirup udara panas asap kebakaran.

Hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan otopsi terhadap para korban yang menemukan jelaga di saluran pernapasan korban.

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun luka bakar di tubuh korban, semua mati lemas karena menghirup asap kebakaran. Ini sesuai dengan hasil otopsi para korban, ditemukan jelaga di saluran napas," terangnya.

Disebutkan pada Selasa 16 Januari 2024 terdapat 4 korban yang menjalani perawatan di rumah sakit sudah diperbolehkan untuk pulang guna rawat jalan.

Menguatkan keterangan tersebut, Kabidlabfor yang diwakili Kasubbid Fiskom AKBP Setiawan menyebut, meski yang terbakar hanya ruang mushola, namun konstruksi TKP yang berupa lorong sempit tersebut memperparah keadaan sehingga mempersulit evakuasi para korban.

"Banyaknya barang mudah terbakar seperti plastik, stereofoam, dan kabel-kabel membuat asap semakin pekat. Asap kemudian memenuhi lorong sempit dan memasuki kamar-kamar tempat para korban beristirahat," ungkapnya.

Di akhir konferensi pers, Kabidhumas berharap agar para pemilik tempat usaha memberikan pelatihan kepada karyawannya mengenai apa yang harus dilakukan jika menghadapi bencana termasuk kebakaran.

"Perlu ada pelatihan pada karyawan, harus ada SOP, bagaimana evakuasinya. Termasuk menyediakan alarm sehinga bisa membangunkan yang masih tidur," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gedung Orange Karaoke Kota Tegal mengalami kebakaran pada hari Senin 15 Januari 2024 pukul 08.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut 15 orang dilarikan ke RS Kardinah, dengan rincian 6 meninggal dan 9 masih menjalani perawatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB