regional

Tidak Laporkan Alamat Tinggalnya, Warga Pakistan di Pekalongan Dihukum Bayar Denda

Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:27 WIB
Warga Pakistan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekalongan. (Muslihun/Kontributor Batang)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan telah menjatuhkan vonis denda kepada Amjah Ali Shah karena melanggar pidana keimigrasian. Amjah Ali Shah, seorang warga negara Pakistan, dihukum karena tidak melaporkan alamat tinggalnya selama tinggal di Indonesia.

Menurut putusan PN Pekalongan, Amjah Ali Shah melanggar Pasal 116 Juncto Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang pelanggaran administrasi keimigrasian.

Ari Widodo, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Pemalang, mengungkapkan bahwa "Hakim menyatakan terdakwa Amjah Ali Shah bersalah dan dihukum membayar denda." Hal ini disampaikan dalam siaran pers yang dikutip pada Sabtu 27 Januari 2024.

Baca Juga: Persiapan Matang: Anggota KPPS Kota Pekalongan Dibekali Bimtek untuk Pemilu 2024

Amjah Ali Shah, yang tinggal di perumahan GSM Kajen, Pekalongan, terjaring dalam operasi Jagratara pada 27 Desember 2023 yang dilakukan oleh tim Imigrasi Pemalang.

Penyelidikan oleh tim Inteldakim menemukan bahwa Amjah Ali Shah tidak memperbarui dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya.

"Ketika tim melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa, mereka menemukan bahwa dokumen imigrasi tidak diperbarui, sehingga melanggar tindak pidana keimigrasian."jelas Ari Widodo

Kasus ini kemudian didaftarkan ke PN Pekalongan dengan nomor register No.1/Pid.C/2024/PNPKL untuk diproses peradilannya setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga: Kabupaten Batang Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Durian yang Bersaing

Ari Widodo menjelaskan bahwa pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Amjah Ali Shah masuk dalam kategori tindak pidana ringan dan hasilnya sudah dilaporkan ke pimpinan. Vonis denda ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

"Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua warga asing yang tinggal di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian demi keamanan dan ketertiban di negara ini,"ungkapnya.

 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB