regional

Libatkan Anak di Bawah Umur Dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Senin, 29 Januari 2024 | 16:24 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Muhammad Abdullah di PN Purworejo, Senin 29 Januari 2024. (istimewa)


PURWOREJO, AYOSEMARANG.COM - Pengadilan (PN) Purworejo menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara terhadap Calon Anggota Legislatif atau Caleg dari Partai Nasional Demokrat atau Nasdem Muhammad Abdullah. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Purworejo, Senin 29 Januari 2024, terdakwa Muhammad Abdullah dijatuhi vonis bersalah atas beredarnya video viral dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif.

Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono, dengan Hakim Anggota Jhon Ricardo M Budi Dharma menyatakan PN Purworejo menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Abdullah, dengan pidana kurangan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Terdakwa saudara Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih,” terangnya.

Baca Juga: Kuliner Legendaris di Dekat Pasar Bulu Semarang, Warung Mak Mi Spesialis Masakan Torpedo

Atas putusan PN Purworejo tersebut, penasehat hukum terdakwa yakni Mujiono, dan Muhammad Sholeh serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fahmi Rosadi, Agung Bowo Laksono, Dedy Fajar, dan Issandi Hakim menyatakan pikir-pikir. Sesuai dengan aturan waktu pikir-pikir diberikan selama 3 hari sejak dibacakan keputusan untuk para pihak menyatakan sikapnya.

Kasus ini berawal saat beredar video di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol,” ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kasus pelanggaran Pemilu yang saat ini tengah ditangani sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) antara lain kasus di Purworejo ini. Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawalu Jateng, Achmad Husain mengatakan kasus di Purworejo ada seorang anak di bawah umur yang diduga diminta orang tuanya membuat konten kampanye di media sosial. Orang tua anak tersebut merupakan salah satu caleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Baca Juga: Cerita Pembuat Barongsai Legendaris di Semarang: Jaga Warisan Kakek, Pelanggan dari Seluruh Indonesia

"Kasus di Purworejo pelibatan anak di bawah umur, ada anak seorang caleg yang melakukan video dia memvidokan dirinya di depan baliho bapaknya, dia ngevlog untuk mendukung bapaknya," katanya dalam kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) Bersama Bawaslu Jateng di Openaire Resto Semarang, Senin 29 Januari 2024.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, melibatkan anak-anak di bawah umur untuk kampanye ialah pelanggaran. "Pelaksanaan kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak, kebetulan bapaknya selain caleg dia juga salah satu pelaksana atau tim kampanye sehingga cukup bukti untuk dinaikkan dalam proses lebih lanjut," ungkap Husain.***

 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB