BATANG, AYOSEMARANG COM - Proses Pilkada Batang telah memasuki tahap penting dengan dibukanya pendaftaran calon Bupati Batang. KPU Batang telah menginformasikan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan.
“Untuk dapat mencalonkan diri, dukungan minimal sekitar 7,5% dari DPT Pemilu terakhir yang berjumlah 619.689 pemilih harus diperoleh,” kata Susanto Waluyo, Ketua KPU Kabupaten Batang, Kamis 21 Maret 2024.
Calon dari jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan yang tersebar di lebih dari 50% kecamatan di Kabupaten Batang.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Berharap Demokrasi Berjalan Baik
“Ini sesuai dengan kategori DPT Kabupaten Batang yang berada di rentang 500 ribu hingga 1 juta pemilih,” tambah Susanto.
Untuk mendukung pencalonan, pendukung harus menyertakan surat pernyataan (Model B.1-KWK) dan fotokopi KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil.
Susanto juga menekankan bahwa bagi pendukung yang tidak memenuhi kriteria usia dan pekerjaan, surat pernyataan khusus mengenai status perkawinan atau pekerjaan harus disertakan.