umum

Bansos PKH Senilai Rp2,4 Juta untuk Lansia Berusia 60 Tahun ke Atas: Ini Syarat dan Kriteria Penerima

Kamis, 21 Maret 2024 | 20:13 WIB
Bansos untuk lansia (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk lansia berusia 60 tahun ke atas.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Program Keluarga Harapan (PKH), di mana lansia yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Bantuan sosial ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban hidup bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk lansia yang sering kali membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan informasi terbaru, penyaluran PKH Tahap 2 akan dilakukan sebelum Lebaran, memberikan harapan baru bagi para penerima.

Namun, sebelumnya, perlu dipahami syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH ini.

Baca Juga: Golongan yang Seharusnya Tidak Boleh Mendapat Bansos, Laporkan jika Ada yang Tipu-Tipu

Berikut syarat dan kriteria bansos PKH lansia berusia 60 tahun ke atas seperti dilansir dari Ayobogor--jaringan Ayosemarang:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Langkah pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki dokumen resmi yang terdata dalam sistem pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

2. Belum Pernah Menerima Bantuan Sosial Sejenis dari Pemerintah

Penerima harus memastikan bahwa mereka belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada yang belum mendapat bantuan sebelumnya.

Baca Juga: Pendaftaran SNBT Dibuka, Unnes Sediakan Kuota 3.522 Calon Mahasiswa Baru

3. Tidak Ada Anggota Keluarga yang Masuk Kategori Aparatur Sipil Negara (ASN)

Syarat ini menegaskan bahwa penerima bansos PKH tidak boleh memiliki anggota keluarga yang sudah menjadi pegawai negeri. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang membutuhkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB