4. Berusia 60 Tahun ke Atas
Lansia yang berusia minimal 60 tahun ke atas memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Ini sejalan dengan upaya memberikan perlindungan kepada lansia yang sering kali rentan secara ekonomi.
5. Termasuk dalam Masyarakat Tergolong Miskin atau Rentan Miskin
Penerima juga harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan, baik secara ekonomi maupun sosial. Ini dapat diverifikasi melalui berbagai parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Setelah memenuhi syarat di atas, prosedur penyaluran bantuan dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan dan Bansos PKH Tahap 2 Diprediksi Cair Bersamaan
- Bantuan dapat diambil langsung atau diwakilkan oleh anggota keluarga dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan seperti surat undangan, KTP, dan KK.
- Penyaluran juga dapat dilakukan secara langsung oleh petugas PT Pos Indonesia.
- Alternatif lainnya, penerima bisa mengambil bantuan melalui kantor kelurahan terdekat.
Dengan demikian, bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta yang diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas melalui PKH diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.