umum

Pekalongan Bersih dari Rokok Ilegal: 20 Ribu Batang Dimusnahkan

Jumat, 22 Maret 2024 | 16:08 WIB
Pemusnahan rokok ilegal. (Istimewa )

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Dalam upaya memerangi rokok ilegal, Pemerintah Kota Pekalongan bersinergi dengan Satpol P3KP, Kantor Bea Cukai Tegal, dan instansi terkait lainnya, berhasil memusnahkan 20 ribu batang rokok ilegal pada Kamis 21 Maret 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari serangkaian penindakan yang dilakukan sejak awal tahun 2024.

HA Afzan Arslan Djunaid, Wali Kota Pekalongan, memimpin pemusnahan tersebut, yang diadakan bertepatan dengan peringatan HUT ke-74 Satpol PP, Satlinmas ke-62, dan Damkar ke-105.

“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Baca Juga: Dinamika Legislatif Kabupaten Batang: Lima Raperda Inisiatif Dewan Menanti Persetujuan

Yusuf Mahrizal, Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Tegal, menegaskan, “Sanksi untuk rokok tanpa cukai sangat serius, termasuk ancaman pidana. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan peredaran rokok ilegal.”

Pemusnahan ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan operasi.

“Dalam dua bulan terakhir, kami telah menyita hampir 7 juta batang rokok ilegal,” ungkap Yusuf.

Untuk menghindari gangguan asap, pemusnahan sisanya dilakukan di fasilitas khusus dengan kerjasama pabrik semen.

Baca Juga: Daya Tampung SNBT 2024 di UNNES Lebih Banyak dari Tahun Sebelumnya, Ini Syarat Pendaftarannya

Sriyana, Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, menambahkan, “Kami akan terus mengintensifkan operasi cukai dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga Kota Pekalongan bebas dari rokok ilegal.”

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB