AYOSEMARANG.COM -- Sebagai penutup ibadan puasa Ramadhan, serorang muslim yang mampu wajib membayarkan zakat.
Hak itu juga termasuk dalam rukun Islam yang ketiga yang perlu dipenuhi untuk menyempuranakn ibadah yang dilakukan.
Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Uang atau Beras, Mana Lebih Afdol untuk Membayar Zakat? Jangan Sampai Salah Ini yang Dianjurkan
Zakat arus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa.
Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat.
Sebelum membayarkannya, ada syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi.
Syarat wajib tersebut antara lain beragama Islam dan merdeka, menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat, dan mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Baca Juga: 15 Kata kata Mudik Lucu Bahasa Jawa Lebaran 2024, Makin Seru Ditempel di Motor dan Mobil
Namun, masih banyak umat Islam yang ragu atau belum tahu berapa besaran zakat yang harus dibayarkan.
Nan, berikut rumus mengitung zakat untuk setiap orangnya:
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter.
Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-.
Baca Juga: Rincian Lengkap Diskon Tarif Tol 20 Persen Jakarta-Semarang Saat Arus Mudik dan Balik