Uang atau Beras, Mana Lebih Afdol untuk Membayar Zakat? Jangan Sampai Salah Ini yang Dianjurkan

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 07:31 WIB
Membayar zakat adalah rukun Islam ketiga (istimewa)
Membayar zakat adalah rukun Islam ketiga (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Membayar zakat adalah rukun Islam ketiga yang perlu dipenuhi untuk menyempuranakn ibadah yang dilakukan.

Apakah keharusan membayar zakat itu harus dengan makanan pokok berupa beras atau boleh bayar dengan uang?

Menurut Peneliti di Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Zarkasih, Lc, harusnya zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok sesui padangan para ulama terdahulu.

Baca Juga: Ide Kata-Kata Lucu Mudik yang Bikin Ngakak Sepanjang Jalan

"Membayar dengan makanan pokok itu bagus dan memang sebaiknya seperti itu. Karena memang itulah pandangan jumhur ulama empat madzhab selain al-Hanafiyah dalam teknis pelaksaan zakat fitrah," kata Ustaz Ahmad, seperti dikutip dari Republika,Sabtu 6 April 2024.

Meskipun, kata Ustaz Ahmad, membayar zakat dengan uang pun bukan sesuatu yang tercela, justru hal tersebut bagus. Apalagi kalau kita tahu si miskin sedang sangat butuh uang daripada makanan pokok.

"Bagus karena memang pandangan ini lahir dari ulama-ulama kalangan al-Hanafiyah. Bayar zakat dengan makanan pokok itu bagus, karena begitu jumhur menetapkan. Membayar dengan uang pun kebaikan karena Ahnaf melihat aspek kemaslahatannya," ujar Ustaz Ahmad.

Baca Juga: Rincian Lengkap Diskon Tarif Tol 20 Persen Jakarta-Semarang Saat Arus Mudik dan Balik

Jadi ia memastikan, tidak ada yang salah dengan keduanya dan tidak ada yang lebih baik satu dari yang lain. Kesemuanya adalah baik karena lahir dari ulama yang otoritatif yang pendapatnya memang menjadi rujukan sampai sekarang.

Ustaz Ahmad mengatakan, yang jadi masalah adalah orang yang membayar zakat fitrah dengan uang kepada miskin (mengikuti Ahnaf) akan tetapi nilai yang dibayarkan adalah nilai kadar jumhur yang hanya sekitar 2,5 kg.

Hal ini jauh dari nilai yang ditetapkan oleh Ahnaf yang mematok kadar 3,8 kg atau 5 liter.

Baca Juga: 8 Tips Menghindari Mabuk Perjalanan selama Mudik Lebaran ke Kampung Halaman

Kalau begitu adanya, kata dia, maka orang tersebut tidak sedang mengamalkan pandangan jumhur, juga tidak sedang mengamalkan pandangan al-Hanafiyah.

Orang dengan pandangan seperti itu harus sama-sama diedukasi agar zakat fitrahnya bermanfaat dan diterima Allah SWT sebagai pembersih harta dan jiwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X