umum

Sopir Bus Rosalia Indah Ditahan: Terancam 6 Tahun Penjara, Pascakecelakaan KNKT Soroti Pola Penugasan Pengemudi

Jumat, 12 April 2024 | 19:05 WIB
Kecelakaan maut bus PO Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang (Istimewa )

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kecelakaan maut bus PO Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang memasuki babak baru setelah sang sopir ditetapkan sebagai tersangka.

Terkuak bahwa Jalur Widodo (44),sang sopir terindikasi mengantuk berat saat mengemudikan bus Hino bernopol AD 7019 OA itu.

Ketua Sub Komisi LLAJ Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, pihaknya menyoroti masalah penugasan pengemudi. Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lokasi kejadian, kendaraan, serta pengemudi.

"Jadi memang di sini ada kencenderungan pola penugasan yang beresiko menyebabkan kelelahan. Jika sudah lengkap nanti kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Polres Batang kemudi akan kita terbitkan final report-nya," ucapnya saat dalam rilis di Kantor Satlantas Polres Batang, Jumat 12 April 2024.

Baca Juga: Antrean Panjang Warga Kendal Ikut Open House Bupati Kendal

Dalam pemeriksaan kendaraan, pihaknya tidak mendapati permasalahan teknis yang berarti. Sekarang yang jadi permasalahan adalah pola penugasan pengemudi selama 3 bulan terakhir dan 1 bulan terakhir. Pola penugasan itu dianggap beresiko mengakibatkan microsleep.

"Ini indikasi ya g kuat di sana. Terkait dengan mal fungsi di kendaraan kami tidak menemukan faktual," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan bahwa JW sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor S.TAP/06/IV/2024/LANTAS, tanggal 12 April 2024. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Saat ini, saudara JW telah ditahan di Rutan Polres Batang mulai tanggal 12 April hingga 1 Mei 2024 mendatang," tandasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB