regional

UMKABA Siapkan Layanan Rujukan bagi Perempuan Korban Kekerasan

Rabu, 8 Mei 2024 | 10:46 WIB
Sosialisasi penyediaan layanan rujukan lanjutan di Aula Kampus Umkaba Kendal. (Edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kekerasan terhadap perempuan akan menjadikan rumah tangga menjadi tidak produktif. Akibatnya peran ibu dalam keluarga, terutama mendidik anak menjadi terganggu, karena tindak kekerasan itu akan berdampak pada fisik, psikologis, sosial dan spiritual.

"Inilah yang melatarbelakangi kami ingin berkontribusi bersama pemerintah daerah dan negara untuk menyelesaikan permasalah-permasalahan itu," kata Rektor Umkaba, Dr. Sri Rejeki saat sosialisasi Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan.

Dikatakan, masyarakat perlu diberikan pemahaman untuk menanggulangi tindak KDRT, baik kaum perempuan yang sering menjadi korban kekerasan maupun suami yang menjadi pelaku. Tujuannya agar tidak terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami berharap ikut berkontribusi bersama DP2KBP2PA untuk menanggulangi masalah ini," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Mau Kasus KDRT di Semarang Terjadi Lagi, Mbak Ita Minta Perempuan Jangan Takut Lapor

Lebih lanjut dikatakan, pada umumnya mahasiswa  yang sudah mendapatkan materi kuliah tentang dampak KDRT, terutama kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, agar bisa berkontribusi untuk masyarakat.

"Para mahasiswa ini bisa dengan masyarakat dan lingkungan atau pemerintahan untuk menanggulangi masalah ini," harapnya.

Sementara  Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kendal, Albertus Hendri Setiawan mengatakan, selama tahun 2023 ada 126 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kendal.

Kasus kekerasan ini harus mendapatkan penanganan yang serius, sehingga harus menggandeng stakeholder yang lain. "Kami menerima layanan pengaduan, kemudian  melakukan pendampingan, rujukan, sampai ke pemulihan psikisnya yang dialami oleh korban," ujarnya.

Baca Juga: Kini Klinik Pratama Kartika 18 Kendal Bisa Layani KB Loh

Dikatakan, mahasiswa maupun masyarakat perlu diberikan pemahaman, sehingga akan melakukan upaya-upaya untuk pencegahan. Selain itu agar mau melaporkan ketika terjadi kekerasan di lingkungan tempat tinggalnya.

"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman agar bisa mengatasi permasalahan tentang kekerasan," katanya.

Dekan Fakultas Hukum Umkaba, Taufik Pandan Winoto, selaku Ketua Forum Puspa Kendal mengatakan, Forum Puspa Kendal siap memberikan bantuan hukum secara gratis bagi korban tindak kekerasan. Juga siap membantu korban penelantaran akibat perceraian.

"Forum Puspa ada di Kendal, silahkan masyarakat yang meminta bantuan hukum untuk didampingi di dalam proses hukum, gratis," ujarnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB