KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Seorang pelajar diminta untuk mengganti knalpot brong sepeda motornya setelah terjaring razia dan ditindak Polsek Weleri Rabu 8 mei 2024.
Usai dicopot dan dikembalikan menggunakan knalpot standar, pelajar tersebut menyerahkan knalpot brong ke polisi untuk disita.
Penindakan terhadap kendaraan bermotor khususnya roda dua yang masih menggunakan knalpot bron, untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif.
Penindakan terhadap masyarakat yang mengendarai kendaraan dengan memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dilakukan Polsek Weleri di jalan raya exit tol Weleri.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat membuat pengendara lain merasa terganggu. Sesuai aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Cegah Pemasangan dan Penjualan Knalpot Brong, Polsek Patebon Cek Bengkel Motor
Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan. Kapolsek Weleri AKP Agus Supriyadi menjelaskan bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di jalan raya akan ditindak.
“Karena sudah melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan,pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
"Tidak hanya diberikan tindakan tilang, kami akan membawa kendaraan berknalpot brong ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus menggantinya dengan knalpot standar,” imbuhnya.
Setelah itu pemilik kendaraan membuat surat pernyataan penyerahan knalpot yang tidak sesuai standar kepada polisi.