Cegah Pemasangan dan Penjualan Knalpot Brong, Polsek Patebon Cek Bengkel Motor

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 19:07 WIB
Anggota Polsek Patebon memberikan imbauan kepada pemilik bengkel di wilayahnya.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Anggota Polsek Patebon memberikan imbauan kepada pemilik bengkel di wilayahnya. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Meski sudah mulai sadar warga untuk tidak menggunakan knalpot brong, namun sosialisasi dan imbauan terus dilakukan Polsek Patebon. Sosialisasi dengan mendatangi sekolah sudah dilakukan, dan langkah lain yang dilakukan adalah mendatangi bengkel sepeda motor.

Hal ini perlu dilakukan karena, banyak warga yang menggunakan jasa bengkel sepeda motor untuk memasang knalpot brong. Anggota Polsek Patebon pun terus gencar melakukan pengecekan terhadap bengkel yang memperjual belikan knalpot motor bukan standar. Hal itu dilakukan karena masih adanya beberapa bengkel yang memperjual belikan ataupun menerima pemasangan knalpot brong di wilayah Kecamatan Patebon.

KSPKT Polsek Patebon Aiptu Dani Ardian bersama Bhabinkamtibmas Polsek Patebon Aipda Robby mengimbau toko peralatan motor agar tidak menjual knalpot brong dan mengimbau bengkel agat tidak melayani pergantian knalpot brong kepada para pengguna sepeda motor.

Baca Juga: KPU Kabupaten Batang Mulai Pengepakan Logistik Pemilu dan Siap Distribusikan ke TPS

"Kami akan terus melakukan pengecekan dan himbauan ke toko toko maupun bengkel sepeda motor yang masih memperjual belikan knalpot brong atupun menerima pemasangan karena membuat bising dan mengganggu kenyamanan warga di Wilayah hukum Polsek Patebon," kata Aiptu Dani, Senin 29 januari 2024.

Pemilik bengkel sepeda motor yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Patebon, Suhadi merasa senang dan berterima kasih atas imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong dari anggota Polsek Patebon. "Kami selaku pemilik bengkel sudah berkomitmen tidak akan melayani pembuatan maupun pemasangan knalpot brong yang akan mengganggu pengguna jalan lainnya," ucap Hadi.

Baca Juga: 89 Persen Alat Peraga Kampanye yang Ditertibkan Milik Caleg

Sementara itu Kapolsek Patebon AKP Kusfitono saat dikonfirmasi menegaskan bahwa, "Permasalahan knalpot brong atau tidak standart melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan. Selanjutnya secara bertahap dan kontinyu kamu akan terus melaksanakan penertiban terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak standart," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X