KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Seorang pemuda warga Desa Sumur Kecamatan Brangsong diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal Sabtu 11 mei 2024 malam.
Pemuda berinisial R ini diduga sebagai pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah Kendal.
Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno saat dikonfirmasi mengatakan, awal mula penangkapan pelaku karena keresahan warga yang curiga dengan kegiatan pelaku.
“Warga resah dan curiga dengan aktivitas pelaku yang diduga sering transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya,” jelas Kasat Narkoba.
Baca Juga: Bongkar Kasus Narkoba di Semarang Berupa Sabu 1,5 Kg, Anggota Satresnarkoba Dapat Penghargaan
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan. Sebelumnya petugas sudah melakukan pemantauan aktivitas pelaku sebelum digerebeg.
Saat digerebeg dan digeledah, pelaku R tak bisa mengelak karena petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dan satu buah botol bong berisi air bekas sabu.
"Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gr, satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gr, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, satu buah Handphone merk Infinix," terang AKP Ngatno.
Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal. Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.