KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kendal 2024 dipastikan tidak diikuti oleh calon perseorangan.
Hingga penutupan hari terakhir penyerahan dukungan danpendaftaran pasangan calon perseorangan, minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan berkas.
Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan tahapan pencalonan perseorangan dengan baik. Dan hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan persyaratan sehingga KPU tidak memberikan pemberian status apapun.
“Dengan melihat tidak adanya bakal pasangan calon yang mencalonkan pada pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Kendal tidak memberikan pemberian status atas penyerahan dukungan tersebut seperti status diterima, status dikembalikan, sedang pemeriksaan,” terangnya Senin 13 Mei 2024.
Dikatakan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Baca Juga: Satu Calon Anggota DPRD Kendal Terpilih Mundur, ini yang Dilakukan KPU Kendal
Khasanudin menjelaskan, KPU mengumumkan penyerahan dukungan dan pendaftaran pencalonan perseorangan dimulai pada tanggal 5 – 7 Mei 2024 di laman dan media sosial KPU Kabupaten Kendal.
Penyerahan dukungan pencalonan perseorangan dilaksanakan pada tanggal 8 – 12 Mei 2024, pada tanggal 8 – 11 Mei 2024 dimulai pada pukul 08.00 - 16.00 WIB dan pada tanggal 12 Mei 2024 dimulai pada pukul 08.00 – 23.59 WIB.
“Bahkan KPU Kabupaten Kendal telah membuka helpdesk pencalonan perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Kendal mulai 8 – 12 Mei 2024. Sejak hari pertama pembukaan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pada 8 Mei 2024 hingga hari terakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,” imbuhnya.
Dari tahapan ini tidak ada bakal pasangan calon peseorangan yang telah meminta akses atau akun SILON. Selain itu tidak ada juga bakal pasangan calon perseorangan yang telah melakukan penyerahan dukungan.