KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Berdasarkan peraturan yang ada, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.
Rancangan ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Proses penyusunan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Kendal mengacu pada Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang memiliki visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.
”Selain visi dan misi Rancangan Akhir RPJPN, Kabupaten Kendal juga mengacu pada Rancangan Akhir RPJPD Provinsi Jawa Tengah yakni Jawa Tengah Mandiri, Maju, Sejahtera, Berbudaya dan Berkelanjutan,” kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat menyampaikan Raperda RPJPD Kendal Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna, Rabu 22 Mei 2024
Sementara untuk visi Kabupaten Kendal dalam Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025 – 2045 adalah Kendal Liveable 2045 . Yang mengandung arti Kabupaten Kendal Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan.
Baca Juga: Silpa APBD 2023 Capai Rp 103 Miliar, Bupati Dico Sebut Tiap Tahun Turun
Kota layak huni, atau Liveable City adalah dimana masyarakat dapat hidup dengan nyaman dan tenang dalam suatu kota dan aman bagi seluruh masyarakat.
”Konsep Liveable City digunakan untuk mewujudkan gagasan pembangunan sebagai peningkatan dalam kualitas hidup membutuhkan fisik maupun habitat sosial untuk realisasinya,” imbuhnya.
Bupati menjabarkan, RPJPD ini harus disampaikan ke DPRD Kendal soal siapa nanti yang akan melaksanakan adalah pemerintahan nantinya. Intinya sekarang mulai disiapkan yang dipadukan dengan RPJPN dan RPJp propinsi Jawa Tengah dengan memperhatikan permasalahan di Kendal.
”Di Kendal rumusan misi untuk mencapai visi tersebut dengan mewujudkan daya saing ekonomi dengan potensi lokal, SDM yang berkarakter dan inovatif, pemberdayaan dan pelindungan inklusif dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien,” terangnya.
Baca Juga: Danone Sumbang Korban Gempa di Bawean Melalui LAZISNU
Selain itu juga perlunya mewujudkan kualitas lingkungan yang kondusif dan berkelanjutan. Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025 – 2045 ini nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025 – 2029.
Sementara itu Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun meminta DPRD Kendal menyiapkan panitia khusus untuk membahas RPJPD Kendal.