regional

Pilkada 2024, Sekda Kendal Tegaskan  ASN Harus Patuhi Aturan Netralitas

Senin, 27 Mei 2024 | 15:53 WIB
Ir Sugiono, Sekretaris Daerah Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

 KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dan tidak memihak. Hal ini disampaikan mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) segera berlangsung.

Sekda juga menegaskan ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada salah satu paslon dalam pemilihan kepala daerah tahun ini. "ASN harus mendukung siapa pun yang menang, tanpa adanya fanatisme," ujarnya dengan tegas.

Sugiono  menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam kontestasi politik tersebut dan harus  membuktikan bahwa mereka tidak memihak kepada siapa pun, dan tidak menghalangi jalannya kontestasi politik.

ASN juga tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye politik. "ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat secara langsung dalam dukungan politik," tegasnya.

Namun, Sekda menegaskan bahwa keberadaan ASN dalam sebuah foto bersama salah satu paslon tidak secara otomatis menandakan dukungan politik. "Hal tersebut bisa saja terjadi karena kebetulan, tanpa ada maksud politik di baliknya," jelasnya dihubungi Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Taat Aturan, Ade Bhakti Siap Mundur dari ASN jika Terpilih Maju Pilwalkot Semarang

Sementara itu, perbedaan perlakuan terhadap TNI/POLRI juga diungkapkan oleh Sekda. ASN harus memahami bahwa peran dan kewajiban mereka,  berbeda dengan TNI/POLRI, yang memiliki aturan yang lebih ketat terkait netralitas dalam politik.

Dengan demikian, Sekda Kendal menekankan bahwa ASN harus mematuhi aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah, demi terciptanya kontestasi politik yang sehat dan demokratis.

Sekda juga menerangkan, prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB