regional

Beredar Video, Oknum Guru di Kendal Diduga Jual Seragam untuk Siswa Baru

Rabu, 5 Juni 2024 | 16:48 WIB
Bangunan SMP Negeri 4 Cepiring. (dokumen  )

 

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Sebuah video dugaan praktik jual beli seragam sekolah untuk siswa baru beredar di media sosial. Video berdurasi 9 menit 27 detik itu  diduga diambil oleh salah satu wali murid dalam sebuah rapat bersama pihak SMP Negeri 4 Cepiring.

Dalam rekaman video salah satu oknum guru menjelaskan kepada orang tua atau wali murid terkait biaya administrasi yang harus dibayar dan jumlah seragam sekolah yang didapat.

Dalam video oknum guru tersebut menjelaskan,  seragam anak laki-laki, ukuran biasa harga Rp 1.350.000. Sedangkan untuk jumbo harga Rp 1.420.000. Kemudian siswi perempuan, ukuran biasa Rp 1.450.000 dan jumbo Rp 1.650.000.

“Nanti anak-anak panjenengan akan mendapatkan bahan seragam sekolah, seragam batik, dan seragam olahraga," kata oknum guru dalam video tersebut.

Oknum berseragam Korpri tersebut juga menyampaikan, pembayaran seragam sekolah dilaksanakan mulai 11 Juni hingga 8 Juli 2024. Kepada orang tua atau wali murid dibagikan formulir pernyataan kesanggupan.

Baca Juga: Sekolah di Kendal Dilarang Jual Seragam Sekolah untuk Siswa Baru

Ketentuannya, formulir tersebut harus dikembalikan ke sekolah paling lambat 8 Juli 2024. “Apabila tidak mengembalikan formulir, maka dianggap mengundurkan diri," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 4 Cepiring, Sutrisno saat dikonfirmasi  mengaku tidak mengetahui. “Mohon maaf salah sambung, saya tidak tahu,” timpalnya singkat.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Ferinando Rad Bonay menjelaskan bahwa pendaftaran ulang SD maupun SMP negeri semua bebas biaya, karena sekolah negeri sudah dibiayai oleh pemerintah.

“Tidak boleh sekolah menjual seragam, kecuali pihak koperasi atau swasta yang tidak ada unsur guru maupun pegawai sekolah,” tegasnya.

Ferinando memastikan, akan mengusut tuntas kasus jual beli seragam maupun biaya pendaftaran lainnya. Jika memang terbukti, maka ia akan memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB