regional

Lani Dwi Rejeki Tegaskan Kepatuhan Regulasi dalam Pengelolaan Dana Desa Batang

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:27 WIB
Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Dalam upaya memperkuat integritas pengelolaan dana desa, Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyerukan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi kepada ratusan kepala desa (kades) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Penekanan pencegahan korupsi pengelolaan dana desa menjadi fokus Pj Bupati Batang, karena mengingat tidak sedikit kades yang terjerat kasus korupsi.

“Kita harus berhati-hati dalam bekerja dan taati aturan regulasi yang ada,” tegas Lani Dwi Rejeki usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades di Pendopo Kantor Bupati setempat, Kamis 13 Juni 2024.

Ia juga mengingatkan para kades untuk aktif berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian, dan Kejaksaan jika terdapat keraguan dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga: 290 ASN Batang Raih Kenaikan Pangkat: Pengakuan Dedikasi dan Kinerja

“Kalau nggak tahu, nggak paham koordinasi, konsultasi komunikasi, dengan pihak-pihak yang terkait,” imbuhnya, menandaskan pentingnya komunikasi dalam menjalankan tugas.

Dengan anggaran dana desa yang besar dan bervariasi ada yang mendapatkan 1 miliar dan ada yang lebih, Lani Dwi Rejeki memuji hampir semua desa yang telah membelanjakan dana sesuai dengan regulasi yang berlaku, mencakup pembangunan fisik hingga operasional.

Perubahan signifikan masa jabatan kades adalah perpanjangan masa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun, sesuai amandemen Undang-Undang Desa tahun 2024.

Dari 239 desa di Kabupaten Batang, 232 kades telah resmi mendapatkan perpanjangan SK, sementara 7 desa masih dalam proses administratif.

Baca Juga: Mantap, Saloka Fest 2024 Bakal Dimeriahkan Sheila On 7, Deny Caknan, Guyon Waton hingga Fourtwnty

“Sebanyak 5 desa dijabat oleh Pj Kades, 2 desa kita tunda perpanjangannya karena masih ada prosedur administrasi yang kita laksanakan,” ucap Rusmanto, Kepala Dispermades Kabupaten Batang.

Dengan perpanjangan ini, kades periode jabatan 2019-2025 berjumlah 198 orang, 2022-2028 sebanyak 32 kades, dan 2023-2029 sebanyak 3 kades, menandai era baru dalam tata kelola desa di Kabupaten Batang.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB