KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Setelah melalui Musyawarah Desa (Musdes), Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cepiring diberi mandat menjadi plh Kepala Desa Botomulyo.
Plt Camat Cepiring, Dwi Suryo Cahyo mengatakan kekosongan ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama karena bisa mengganggu kinerja Pemerintahan Desa, terutama berkaitan dengan pelayanan pada masyarakat.
Setelah berkonsultasi dengan Dispermasdes, langkah selanjutnya adalah mengadakan musyawarah desa, sehingga roda Pemerintahan Desa bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Musdes dipimpin Ketua BPD Ahmad Nur Abidin dan mengusulkan nama yang akan ditugasi menjadi Plh.
Baca Juga: Kades dan Carik nya Ditahan, Pemkab Segera Tunjuk Plh Kades Botomulyo
“Ada tiga nama yang muncul yakni Nur Khozin, Staf Kecamatan Cepiring, Siti Auliya Rachma, Sekcam Cepiring dan Abdul Latif, Staf Satpoldamkar,” katanya.
Setelah musyarawah dan atas arahan plt Camat CepiringDwi, akhirnya disetujui secara aklamasi Sekcam Cepiring menjadi Plh Kepala Desa Botomulyo. Sedangkan Eli Sajidin yang menjabat kaur Keuangan dipilih menjadi Plh Sekretaris Desa.
"Kita juga sudah berkomunikasi dengan sekcam dan bersedia menjadi Plh kepala desa," imbuhnya.
Plt Camat Cepiring berharap agar hasil Musdes ini disosialisasikan pada masyarakat dan roda pemerintahan bisa berjalan lancar, aman dan kondusif.
Sebelumnya Kades Botomulyo dan Sekretaris Desa Botomulyo terjerat kasus korupsi tukar guling tanah kas desa. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendal bersama 3 tersangaka lainnya.