regional

Pindahtangankan Mobil Rental, Oknum Polisi di Kendal Diperiksa Propam

Jumat, 28 Juni 2024 | 11:24 WIB
Ruang penyidikan unit 3 Satreskrim polres kendal (Edi Prayitno/kontributor Kendal )

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Kangkung dilaporkan menggelapkan mobil rental milik warga Rowosari. Laporan warga ini ke polres Kendal pertengahan Mei 2024 silam.

Dalam laporannya, oknum polisi berinisial Brigpol NTS ini menyewa sebuah mobil tanggal 14 September 2023 dengan nilai kontrak Rp 6 juta perbulan.

Mobil diantar sendiri oleh Agus Siswo ke Brigpol NTS dan diserahkan di mushola dekat Polsek Kangkung. Dalam proses pembayaran oknum polisi ini hanya melakukan pembayaran Rp. 2 juta sebagai uang muka, dan kekurangannya akan dibayarkan dengan cara diangsur.

Pemilik mobil rental sudah menerima uang sewa beberapa kali dengan total Rp. 12 juta, padahal seharusnya Brigpol NTS ini harus membayar sewa selama 10 bulan sebesar 60 juta.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Intimidasi Warga Ringinarum, Propam Polres Kendal Turun Tangan

Karena tanggal 14 Februari 2024, GPS mobil tersebut mati dan yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan mobil maka Agus Siswo melaporkannya di Satreskrim Polres Kendal pada 11 Mei 2024.

Kasi Humas Polres Kendal Ipda Denny Herawan dimintai konfirmasi Jumat 28:Juni 2024, terkait laporan tersebut mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit 3 Satreskrim Polres Kendal.

"Sudah ditangani dan tidak terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Unit 3 Satreskrim, karena sudah mengirimkan SP2HP kepada pengadu," jelasnya Kamis 28 Juni 2024.

Untuk adanya dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Brigpol NTS benar adanya, dikarenakan dari hasil pemeriksaan Unit 3 Satreskrim mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain yang kemudian digadaikan oleh seseorang di wilayah Mranggen Demak.

Baca Juga: Korban Penggelapan Motor Adit Rahmawan Lebih dari Satu, di Sini Lokasi Terkahir Keberadaannya

Melihat penanganan tersebut, sudah dilaporkan untuk mentukan kebijakan dan proses hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

"Unit Propam Polres Kendal melakukan imbauan dan penekanan kepada Unit 3 Sateskrim untuk menjalin komunikasi yang baik kepada pengadu, dan agar pengadu mendapat kepastian hukum terhadap aduannya," imbuhnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB