regional

Kisah Tragis Pernikahan Perempuan di Batang Berakhir Cerai Setelah Menikah 4 Hari, Viral di Medsos

Jumat, 19 Juli 2024 | 16:31 WIB
Postingan empat hari menikah yang giral di media sosial.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Sebuah kisah memilukan dari Kabupaten Batang viral di media sosial setelah seorang wanita membagikan pengalaman buruknya usai menikah. Baru empat hari mengarungi bahtera rumah tangga, ia menggugat cerai sang suami.

Postingan tersebut dibagikan oleh akun TikTok bernama An**n, menampilkan foto pernikahan dan sampul Pengadilan Agama Kelas IIB Batang dengan salinan buku nikah. Postingan ini telah menarik perhatian 2,6 juta viewers dan dibagikan oleh 29,5 ribu akun. Caption singkat yang menyertainya berbunyi, "Padat, pegat, yo kisahku."

Di kolom komentar, An**n menjawab berbagai pertanyaan dari netizen. Dalam salah satu komentarnya, ia mengungkapkan bahwa dirinya diselingkuhi oleh suaminya sendiri. Padahal, mereka sudah empat tahun berpacaran dan baru menikah selama empat hari.

"Mba-mba pramugari K*I," tulisnya ketika menjawab pertanyaan mengenai siapa selingkuhan suaminya.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Sri Slamet Dapat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

An**n juga menjelaskan bahwa sebelum menikah, mereka menjalani hubungan jarak jauh (LDR) sehingga ia tidak mengetahui jika suaminya memiliki wanita idaman lain.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin, menjelaskan bahwa aturan perceraian saat ini lebih ketat sejak diberlakukannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022. Aturan ini membatasi perceraian jika tidak memberikan nafkah lahir batin minimal 12 bulan atau pisah rumah minimal 6 bulan kecuali ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Perkara itu diajukan Februari 2023, sedangkan SEMA diberlakukan akhir tahun 2022. Saat itu sedang masa transisi, sehingga masih terpengaruh aturan-aturan lama," terangnya.

Baca Juga: Patroli dan Sambangi Stasiun Weleri, Minimalisir Tindak Kejahatan

Ikin juga mencatat bahwa angka perceraian di Kabupaten Batang mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, ada sekitar 2.500 kasus perceraian, sedangkan pada tahun 2023 angka gugatan turun menjadi 2.280 dengan putusan 2.333 karena ada perkara tahun 2022 yang selesai pada tahun 2023. Hingga bulan Juni 2024, jumlah gugatan mencapai 1.172 kasus.

"Rumah tangga itu tidak semata-mata finansial saja, tapi juga kematangan mental," tandas Ikin, menutup penjelasannya.

Kisah ini menjadi pengingat bagi banyak orang bahwa membangun rumah tangga tidak hanya membutuhkan cinta, tetapi juga kesiapan mental dan komitmen yang kuat.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB