regional

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Widodo Sopir Bus Rosalia Indah Hadapi Tuntutan Hukum Seorang Diri, Perusahaan Angkat Tangan

Senin, 29 Juli 2024 | 16:53 WIB
Terdakwa Jalur Widodo Arif Wicaksono, sopir Bus Rosalia Indah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batang. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Jalur Widodo Arif Wicaksono, seorang sopir bus berusia 43 tahun, harus menghadapi tuntutan hukum seorang diri setelah mengalami kecelakaan maut di tol KM 370 Batang-Semarang pada 11 April 2024 lalu. Tanpa ada pendampingan hukum dari perusahaan tempatnya bekerja, nasibnya seolah "sudah jatuh tertimpa tangga."

Dalam sidang pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batang pada Senin, 29 Juli 2024, Mariyani Anggraeni dari LBH Jalan Menuju Matahari menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar mencari kambing hitam, melainkan upaya perbaikan transportasi darat.

"Terdakwa itu bukan sebagai tumbal dari PO Rosalia, tapi harus dilihat sebagai bentuk perbaikan terhadap transportasi untuk bus atau angkatan darat lainnya," ujar Mariyani.

Mariyani juga mengkritik keras sikap perusahaan PO Rosalia Indah yang tidak memberikan bantuan hukum maupun hak-hak karyawan kepada Jalur Widodo.

Baca Juga: Makam Haniyah Dibongkar untuk Pecahkan Misteri Pembunuhan, Polisi Lakukan Autopsi Ulang

"Pihak Rosalia hingga saat ini belum memberikan upah dari perjalanan terakhir terdakwa. Terdakwa masih merupakan karyawan, PHK belum dilakukan, pesangon pun tidak diberikan, bantuan hukum pun tidak pernah diupayakan oleh pihak perusahaan," imbuhnya.

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada H+1 Hari Raya Idul Fitri dan menewaskan tujuh orang pemudik yang diangkutnya. Bus yang dikemudikan Jalur berangkat dari Bekasi dengan tujuan akhir di Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan polisi, Jalur diduga mengantuk berat saat mengemudikan bus Hino bernomor polisi AD 7019 OA. Sebelumnya, ia mengemudikan bus AD 7174 OF yang bermasalah dan kemudian berganti dengan bus AD 7019 OA di Cirebon yang juga bermasalah pada speedometernya.

Mariyani menjelaskan bahwa selain kelayakan bus, jam kerja yang berlebihan juga menjadi faktor utama kecelakaan tersebut.

"Kelelahan karena dari terdakwa sudah melakukan perjalanan sebelum kecelakaan ini selama 10 hari berturut-turut tanpa istirahat yang cukup," tegasnya.

Baca Juga: Meski Mengalami Penurunan, Angka Kecelakaan di Jateng Tercoreng Kejadian Bus Rosalia Indah

Atas kecelakaan tersebut, Jalur Widodo menghadapi tuntutan tiga tahun penjara. Namun, Mariyani berharap bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat seringan-ringannya dan bahkan berupa tindak pidana percobaan.

"Kami berharap Jalur bisa mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya dan tindak pidana percobaan," harapnya.

Kasus ini mengungkap realitas pahit yang sering dialami oleh sopir bus, di mana mereka harus bekerja dalam kondisi yang sangat melelahkan tanpa dukungan memadai dari perusahaan.

"Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan transportasi untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak karyawan mereka, serta meningkatkan standar keselamatan dalam operasionalnya," ungkapnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB