regional

TKA di KIT Batang Diawasi Ketat, Disnaker Targetkan Retribusi Rp 1 Miliar

Jumat, 9 Agustus 2024 | 12:49 WIB
Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat 9 Agustus 2024. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang terus menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan mendata tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan di wilayahnya.

Dengan total 171 TKA yang tercatat dalam sistem TKA Online, upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan pemenuhan aturan dan keseimbangan dalam penggunaan tenaga kerja asing.

Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi pada Desember 2023, Disnaker Batang mendapat tugas penting untuk mengelola mekanisme pemungutan retribusi dari tenaga kerja asing.

Baca Juga: Pj Bupati Batang Raih Penghargaan UHC Award 2024 atas Upaya Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

"Setelah keluarnya Perda Retribusi, Disnaker Batang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DAPTKA)," jelas Septa Andi Wibowo, Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat 9 Agustus 2024.

"Mekanisme pemungutan dilakukan secara online melalui Bank Jateng, dan langsung masuk ke rekening kas daerah," tambahnya.

Namun, tidak semua tenaga kerja asing di Kabupaten Batang dapat dipungut retribusinya. Septa menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, retribusi hanya dikenakan pada TKA yang bekerja dengan masa kontrak enam bulan ke atas dan berada dalam wilayah kerja yang sesuai dengan kewenangan kabupaten.

Baca Juga: Disdikbud Batang Mitigasi Gempa Lewat Ekstrakurikuler

"Ketika perusahaan beroperasi di beberapa kabupaten atau provinsi, pembayaran kompensasi dilakukan di tingkat provinsi atau pusat, bukan di kabupaten," ujar Septa.

Langkah-langkah strategis terus diambil oleh Disnaker Batang, termasuk sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA dan verifikasi secara berkala.

"Kami melakukan verifikasi bulanan untuk memastikan apakah tenaga kerja asing masih aktif bekerja di Batang. Target retribusi tahun 2024 sebesar Rp 1 miliar, dan saat ini sudah terkumpul sekitar Rp 200 juta dari total 51TKA yang bisa dipungut retribusi sesuai regulasi," ungkap Septa.

Baca Juga: 172 Muda-mudi Adu Bakat di Jambore Pemuda Batang 2024

Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang menjadi lokasi dengan konsentrasi TKA tertinggi. Septa menyebutkan bahwa banyak perusahaan di KITB yang mempekerjakan TKA untuk berbagai proyek, termasuk perusahaan seperti KCC dan Wasinda.

"Meskipun banyak TKA yang datang, regulasi mengharuskan kami untuk selektif dalam memungut retribusi, hanya yang sesuai dengan kriteria yang bisa dikenakan," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB