KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 mendatang. Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Kendal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Jawa Tengah dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 dilaksanakan Minggu, 11 Agustus 2024 di Ruang Merak Argo Wisata Tirto Arum Baru.
Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Kendal menetapkan Rekapitulasi Daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kendal. Rincian pemilih pada 20 kecamatan dan
286 desa atau kelurahan serta jumlah TPS 1.619 dengan jumlah pemilih Laki-laki 403 097, jumlah pemilih perempuan 406.940.
Baca Juga: Pilkada Kendal 2024 Diprediksi Bakal Diramaikan Tiga Koalisi Parpol
“Jadi total Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kendal 2024 sejumlah 809.587,” ujar Ketua KPU Kendal Khasanudin.
Jumlah ini tentunya meningkat dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal untuk Pemilu 2024. Saat Pemilu 2024 lalu jumlah DPT yang telah ditetapkan sebanyak 796.097 pemilih, terdiri dari 399.415 laki-laki dan 396.682 perempuan.