KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Hasil pemetaan kerawanan yang bisa terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mencatat ada 3 hal yang menjadi konstruksi kerawanan.
Bawaslu Kendal sendiri sudah mengidentifikasi potensi kerawanan, serta pelanggaran pemilihan melalui data-data yang dihimpun dari indikator-indikator yang menjadi ukuran kerawanan. berdasarkan pada indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024.
Selain itu juga dilakukan melihat hasil pengawasan pemilu 2024 dan informasi pengawas berkenaan dengan kondisi politik di wilayah masing-masing.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan ada 3 hal yang menjadi kontruksi kerawanan.
“Pertama konteks sosial dan politik yang terdiri dari keamanan, penyelenggara pemilu dan penyelenggara Negara,” katanya Senin 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Begini Persiapan KPU Kendal Sambut Calon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar untuk Pilkada 2024
Kemudian kedua terkait penyelenggara pemilu yang terdiri dari hak memilih, kampanye, pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan serta yang ketiga kontestasi yang merupakan hak dipilih.
Habibi juga menjelaskan berdasarkan tren pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah dari beberapa waktu terakhir menunjukkan kerawanan yang sering terjadi yaitu terkait netralitas ASN, penyalahgunaan kekuasaan, politik uang, pelanggaran administrasi dan prosedur.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan terkait kejadian di IKP 2024 tidak terjadi ketika Pemilu 2024.
"Tidak semua hal yang masuk dalam kerawanan itu akan terjadi pada Pemilu, contohnya saja pada IKP 2024 terdapat kerawan putusan DKPP kepada penyelenggara pemilu, pemungutan suara ulang (PSU), dan gugatan hasil Pemilu, hal tersebut malah tidak terjadi pada Pemilu 2024," terangnya.