BATANG, AYOBATANG.COM -- Hari kedua pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang resmi dibuka pada pukul 08.00 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Rabu 28 Agustus 2024.
Ketua KPU Batang Susanto Waluyo, mengumumkan bahwa pada hari ini KPU Batang akan menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan koalisi gabungan partai lainnya.
Pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Batang 2024 yang telah dimulai sejak Senin, 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Dikawal Jendral hingga Gibran, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Daftar Pilgub Jateng 2024 ke KPU
Pasangan calon yang akan mendaftar tersebut adalah Fauzi Fallas sebagai calon Bupati dan Ahmad Ridwan sebagai calon Wakil Bupati.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran akan berlangsung pada pukul 15.30 WIB di kantor KPU Batang.
"Kami telah menerima konfirmasi bahwa pasangan calon dari PKB dan koalisi gabungan partai lainnya akan mendaftarkan diri pada pukul 15.30 WIB hari ini," ujar Susanto Waluyo.
Menurut Susanto, persiapan pendaftaran sudah dilakukan dengan sangat matang oleh KPU Batang. KPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mendukung jalannya proses pendaftaran ini dengan lancar.
Baca Juga: Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Resmi Daftar Pilgub Jateng, Tak Takut Lawan Koalisi Gemuk
"Kami mohon doa restu dari seluruh masyarakat Kabupaten Batang agar kegiatan pendaftaran hari ini bisa berjalan dengan baik dan tanpa hambatan," kata Susanto.
Susanto juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas live streaming YouTube KPU Batang, agar masyarakat bisa menyaksikan proses pendaftaran tersebut dari rumah masing-masing.
"Setelah proses pendaftaran dilakukan, KPU segera memulai tahapan verifikasi dokumen dan syarat calon yang telah diserahkan oleh pasangan calon tersebut, untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " jelasnya.
Jika dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Mulai Panaskan Pilgub Jateng, PKB Ngaku Ditawari Andika Perkasa oleh PDIP