KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Maraknya media sosial memudahkan setiap orang memberi informasi kepada khalayak ramai dengan postingannya. Padahal informasi yang diberikan belum tentu benar atau informasi yang disebarnya mengandung hoax. Munculnya konten creator, influencer serta berbagai komunitas ini bisa mengikis penyebaran berita hoax melalui unggahan yang baik dan tentunya kreatif.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kendal, Eko Istanto mengatakan, melalui diseminasi informasi dengan tema optimalisasi produksi konten kreatif bisa meningkatkan peran serta pegiat konten kreator dan media sosial.
Dengan demikian dapat menghasilkan konten kreatif yang bersifat membangun, berjiwa artistik tanpa meninggalkan adab kesantunan bersama Pemerintah Kabupaten Kendal.
"Selain itu, untuk menyampaikan informasi hasil–hasil pembangunan daerah kepada seluruh lapisan masyarakat, dan bisa mensosialisasikan Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif pemilih, serta mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya judi online," kata Eko Istanto, Kamis 29 Agustus 2024.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Diskominfo salah satunya adalah mempunyai peranan yang penting dari sisi penyampaian atau penyebarluasan informasi pembangunan, dan berita aktual yang berkembang di Kabupaten Kendal.
Baca Juga: USM Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif, Ajarkan Pengembangan Personal Branding
Menurutnya, Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kendal dengan berbagai elemen masyarakat menjadi penting dalam menyampaikan arus informasi yang akurat dan aktual. Pihaknya juga menyampaikan, bahwa di era kemajuan teknologi saat ini arus derasnya informasi sudah tidak terbendung lagi.
Masyarakat dengan muda bisa mengakses informasi apapun melalui website atau melalui berbagai media sosial. Namun informasi yang akses tidak semuanya benar dan akurat bahkan bisa saja informasi hoax.
"Maka, peran pegiat media sosial dan konten kreator sangat diperlukan sebagai filter informasi untuk menangkal informasi hoax dan mencegah masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya timur. Selain itu, juga dapat memberikan informasi akan bahaya judi online kepada masyarakat," tuturnya.
Agus Dwi juga menerangkan, bahwa pegiat media sosial dan konten kreator mempunyai tanggung jawab bersama – sama dalam meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku para pegiat media sosial lainnya agar dapat menjaga etika, adab serta pengetahuan implikasi hukum dalam penggunaan media sosial, yang mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia berharap, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahu 2024 para pemerhati sekaligus pegiat media sosial di Kabupaten Kendal untuk mengajak dan memberikan pengetahuan serta wawasan agar masyarakat tidak terjebak dalam situasi yang dapat memecah belah kerukunan hanya karena perbedaan pandangan politik.
Sedangkan Manger Produksi Partnervideo Istri Editor, Muhammad Saipun Nucha yang hadir sebagai narasumber memaparkan materi terkait dengan pembuatan konten agar bisa viral atau For Your Page (FYP).
Saipun Nucha dalam parannya juga menyinggung terkait pengetahuan dasar videografi, yang mana harus benar-benar dipahami sebagai dasar untuk membuat konten-konten atau videografi.