KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal mendaftarkan pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin ke KPU Kendal Sabtu 29 Agustus 2024 malam. Sempat mundur dari pemberitahuan, pasangan yang pernah bersaing di Pilkada 2020 mendatangi KPU Kendal sekitar pukul 21.30 WIB dengan diantar pengurus DPC PKB Kendal.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal ini menjadi pasangan keempat yang maju dalam Pilkada Kendal 2024. Namun setelah berkas pendaftaran diserahkan dan diperiksa, KPU Kendal menolak dan mengembalikan kepada pasangan calon.
“Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” terang Ketua KPU Kendal Khasanudin membacakan hasil pleno penerimaan berkas pendaftaran.
Ketua KPU Kendal menjelaskan, penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini berdasarkan pasal 40 ayat 4 UU nomor 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah oengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Pasal 43 UU nomor 01 tahun 2015 dan Pasal 11 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wagub, bupati-wabup, serta walkot-wawalkot serta Berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran Pilkada Kendal 2024 pasangan calon bupti dan wakil bupati Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
“Kita sudah menyiapkan pendampingan dari kuasa hukum jika pasangan Dico-Ali mengajukan sengketa Pilkada ini ke Bawaslu Kendal,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan pendaftaran pasangan Dico-Ali. Dan hasilnya berkas pendaftaran dikembalikan sehingga ini murni wilayah KPU Kendal.
“Tapi masih ada proses yang bisa ditempuh pasangan ini terhadap ketidakpuasan berita acara KPU. Paslon bisa mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu dengan batas waktu sehari setelah keputusan dikeluarkan,” jelas Hevy.
Baca Juga: Terima Paslon Tika-Benny, KPU Kendal Masih Tunggu Hingga Tengah Malam
Nantinya akan dilakukan mediasi kedua belah pihak jika tidak tercapai kesepakatan maka akan dilakukan sidang sengketa dengan waktu yang cepat selama 12 hari. “Jika nantinya hasil gugatan menyatakan menang maka yang bersangkutan bisa ikut Pilkada Kendal,” pungkasnya.
Calon Bupati Kendal Dico M Ganinduto sendri mengatakan, sudah berdiskusi dengan Ketua DPC PKB Kendal tentang proses ini. “Karena niat kita untuk kemajuan Kendal berkelanjutan ikhtiar tetap dilaksanakan dan opsi yang ada akan dilakukan dengan membawa sengketa ini ke bawaslu,” terangnya.
Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun menerangkan bahwa kali ini melakukan ikhtiar politik sampai batas kemampuan yang dimiliki. “Sudah disampaikan KPU Kendal terkait berkas yang dikirimkan tidak diterima,” ujarnya.
Diakui sebelumnya DPC PKB mengantarkan calon selain Dico-Ali, sebagai DPC PKB Kendal tunduk dan patuh perintah DPP PKB. “Dipersetujuan yang diserahkan Kamis pagi tertanggal 21 Agustus 2024 dan yang diserahkan mala mini tertanggal 24 Agustus 2024. Artinya atas nama DPC PKB melaksanakan perintah terakhir DPP PKB untuk mendaftarkan Dico dan Ali Nurudin,” imbuhnya.
Makmun mengatakan karena proses demokrasi maka pihaknya akan melayangkan sengketa ke Bawaslu.