regional

Paslon Dico-Ali Akhirnya Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada Kendal

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:03 WIB
Paslon Dico-Ali bersama jajaran pengurus DPC PKB Kendal menyampaikan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Jumat 30 Agustus 2024. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Setelah berkas pendaftaran tidak diterima dan dikembalikan ke partai pengusung, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal  Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin resmi melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kendal Jumat 30 Agustus 2024.

Hadir di Bawaslu Kendal sekitar pukul 14.30 WIB, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin didampingi  kuasa hukumnya dan  Ketua DPC PKB Muhammad Makmun dan para petinggi PKB. Usai menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilkada, Dico menjelaskan ini merupakan bagian dari keyakinannya bahwa berkas pendaftaran yang disampaikan ke KPU Kendal merupakan berkas yang sah.

"Hari ini kami hadir bersama Ustadz Ali dan Ketua DPC PKB Makmun serta  jajarannya karena kita meyakini berkas yang dimasukkan ke KPU merupakan berkas yang sah sesuai arahan dari DPP PKB," katanya.

Menurutnya proses gugatan ini merupakan ikhtiar sebagai warga negara Indonesia dalam memperjuangkan haknya sesuai koridor yang ada.

"Tentunya kita berharap ini merupakan sebuah ikhtiar kami, karena niat kita memperjuangkan ini semua adalah untuk Kabupaten Kendal dan masyarakat Kendal," imbuhnya.

Dico akan mempelajari prosesnya dengan baik dan yakin bisa melalui semua proses sengketa dengan baik. "Mohon doanya agar proses yang dijalani ini bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar, sesuai dengan apa yang kita harapkan," harap Dico.

Baca Juga: Ini Alasan KPU Kendal Tolak dan Kembalikan Berkas Pendaftaran Pasangan Dico-Ali

Terpisah, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin. Setelah ini Bawaslu Kendal akan segera memeriksa berkas yang diajukan tersebut.

"Ya nanti selanjutnya akan kami cek terlebih dahulu, akan kami verifikasi untuk kelengkapan berkasnya," katanya.

Ditambahkan, apabila nanti dalam pengecekan berkas tersebut masih ada yang kekurangan, maka Bawaslu memberikan waktu untuk diperbaiki atau dilengkapi.

"Mungkin apabila sudah komplit melalui rapat pleno, nanti akan kami putuskan dan akan diregister terlebih dahulu. Jadi akan diregister dulu baru kemudian masuk ke tahap berikutnya," imbuh Hevy.

Dikatakan, usai gugatan ini diterima Bawaslu Kendal tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas, mediasi dan sidang. "Tahapannya, tentunya setelah ini pemeriksaan berkas, lalu register. Dan kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu, musyawarah mufakat terlebih dahulu. Ketika dalam musyawarah mufakat belum ada kesepakatn maka nanti akan dilakukan sidang ajudifikasi," pungkasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB