regional

Soal Gugatan Sengketa Pilkada, Bawaslu Kendal Tak Bisa Diintervensi  

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:36 WIB
karangan bunga dukungan kepada KPU Kendal (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  - - Sejumlah karangan bunga yang berisi dukungan kepada KPU Kendal dalam menegakan aturan demokrasi terlihat di kantor Bawaslu Kendal. Karangan bunga dukungan dikirim ke kantor Bawaslu karena pengawas pemilu ini akan menangani gugatan sengketa Pilkada Kendal.

Karangan bunga dikirim dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan apresiasi kepada KPU Kendal yang melaksanakan tahapan pendaftaran sesuai aturan yang ada. Karangan bunga bertuliskan jangan matiakal sehat kebenaran harus ditegakan kawal KPU Kendal.

Ada juga karangan bunga bertuliskan tegaknya aturan adalah roh dari demokrasi kawal KPU Kendal serta jangan gadaikan undang-undang demi kepentingaan sesaat kawal KPU Kendal. karangan bunga tersebut dikirim oleh LSM Bapan Kendal, LSM Aliansi Tajam Kendal dan LSM Patron Kendal.

Ketua Forum Komunikasi LSM Kendal (Formal), R Unggul mengapresiasi  kepada KPU Kendal karena penyelenggaraan (tahapan Pilkada) di Kendal ini bagus. "KPU Kendal sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan proses tahapan pendaftaran berjalan lancar meski ada gugatan sengketa dari salah satu Paslon yang ditolak berkasnya," katanya Sabtu 31 Agustus 2024.

Dia mengajak masyarakat untuk mengawal ketat tahapan Pilkada, termasuk mengawal KPU dan Bawaslu Kendal. "Saya kira sekali lagi masyarakat harus jeli dan perlu pengawalan ketat di KPU Kendal," kata Unggul.

Dirinya juga meminta  Bawaslu bersifat netral karena Bawaslu Kendal merupakan lembaga pengawasan.

Baca Juga: Paslon Dico-Ali Akhirnya Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada Kendal

Sementara itu Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menanggapi kiriman karangan bunga ini bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses demokrasi. “Yang jelas Bawaslu akan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada dan profesional serta tidak bisa diintervensi siapapun,” tegasnya.

Terkait gugatan sengketa yang dilayangkan ke Bawaslu, Hevy Indah Oktaria mengatakan akan segera memeriksa berkas yang diajukan tersebut. "Ya nanti selanjutnya akan kami cek terlebih dahulu, akan kami verifikasi untuk kelengkapan berkasnya," katanya.

Ditambahkan, apabila nanti dalam pengecekan berkas tersebut masih ada yang kekurangan, maka Bawaslu memberikan waktu untuk diperbaiki atau dilengkapi.

"Mungkin apabila sudah komplit melalui rapat pleno, nanti akan kami putuskan dan akan diregister terlebih dahulu. Jadi akan diregister dulu baru kemudian masuk ke tahap berikutnya," imbuhnya.

Hevy menerangkan, usai gugatan ini diterima Bawaslu Kendal tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas, mediasi dan sidang.

"Tahapannya, tentunya setelah ini pemeriksaan berkas, lalu register. Dan kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu, musyawarah mufakat terlebih dahulu. Ketika dalam musyawarah mufakat belum ada kesepakatn maka nanti akan dilakukan sidang ajudifikasi," pungkasnya. 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB