regional

Sugeng Sudiharto Tegaskan Netralitas ASN Batang di Pilkada Itu Penting

Kamis, 5 September 2024 | 17:34 WIB
Sugeng Sudiharto, S.Sos., M.M., Asisten Administrasi Sekretaris Daerah (Sekda) Batang. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSENARANG.COM -- Pada 27 November 2024, Kabupaten Batang akan menjadi saksi dari pesta demokrasi yang penuh warna dengan Pilkada Serentak 2024. Pemilihan ini akan mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang.

Sugeng Sudiharto, S.Sos., M.M., Asisten Administrasi Sekretaris Daerah (Sekda) Batang, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilu.

Ia menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahanl. Mereka juga diharapkan bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

"Salah satu alasan kenapa ASN harus tetap netral dalam pemilu adalah untuk mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara dalam mendukung peserta pemilu tertentu," ujar Sudiharto.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 56 Kurikulum Merdeka: Berdiskusi Cerita Awas

Netralitas ASN diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini secara tegas melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik dan mengharuskan mereka untuk tidak memihak pada kepentingan manapun.

Dalam rangka memastikan penerapan netralitas ini, terdapat beberap larangan utama bagi ASN yang meliputi, kampanye melalui media social, terlibat sebagai panitia atau pelaksana kampanye, menggunakan atribut atau fasilitas negara dalam kampanye, menghadiri acara partai politik atau penyerahan dukungan partai politik, memberikan dukungan langsung kepada calon legislatif atau calon kepala daerah dengan memberikan KTP.

Lalu, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengarahkan PNS untuk ikut kampanye, menjadi pembicara dalam acara partai politik, mengunggah foto bersama calon dengan simbol atau gerakan yang menandakan keberpihakan.

Baca Juga: MyRepublic Perluas Layanan Internet, Ada 7 Area Baru di Jawa Tengah

"Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, ASN dapat lebih memahami batasan dan kode etik yang harus dipatuhi selama masa pemilihan," tambah Sudiharto.

Penerapan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan adil dan tanpa campur tangan pihak-pihak tertentu, menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan transparan.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB