Sempat Dituduh Korupsi Sampai Didemo, Kades di Pati Tantang Beri Bukti

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 15:49 WIB
Kantor Kepala Desa Winong Pati. Kades desa ini sempat dituduh korupsi. (Istimewa)
Kantor Kepala Desa Winong Pati. Kades desa ini sempat dituduh korupsi. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kantor Camat Winong, Kabupaten Pati digeruduk oleh puluhan orang untuk meminta Kepala Desa Winong Ujok Budiyanto mundur dari jabatannya karena diduga korupsi, Senin 2 September 2024 lalu.

Penyebab permintaan pencopotan kepala desa itu karena diduga menyalahgunakan dana desa hingga bantuan langsung tunai (BLT) sekira Rp300juta.

Di sisi lain, Kades Winong Ujok Budiyanto menampik semua yang dituduhkan pendemo.

“Iya betul (ada demo), hanya beberapa orang (yang demo). Nggak bener itu (yang dituduhkan), sudah diperiksa sama inspektorat, sudah monev (monitoring evaluasi) tahun lalu, tidak ada permasalahan kok, sudah klir. Saya sudah membuat laporan pertanggungjawaban semuanya, tidak ada masalah,” kata Ujok di Semarang, Kamis 5 Mei 2024.

Baca Juga: Lip Serum Terbaik untuk Pria Thipank Lipmen Serum

Ujok menambahkan jika dia sudah menemui perwakilan demonstran. Dia juga menyebut tentunya menampung aspirasi dari para demonstran tersebut, mempersilakan untuk berdialog agar semua bisa memperoleh penjelasan.

“Saya bilang, saya punya pimpinan, biar pimpinan yang membina saya. Yang mereka tuduhkan (demonstran) nggak bener itu, sudah ada bukti-buktinya, laporan-laporannya. Baru kali ini ada demo itu (mendemo dirinya),” lanjut Ujok yang menjabat Kades Winong sejak tahun 2019 itu.

Kemudian Ujok menduga demo itu digerakkan oleh oknum-oknum yang secara pribadi tidak menyukai dirinya. Dia menyebut ada bukti-bukti yang sudah dikumpulkan terkait hal itu.

Baca Juga: Meninggal Bukan karena Bunuh Diri, Keluarga Ungkap Sakit Dr Aulia Tambah Parah Usia Disuruh-suruh Senior

“Kalau saya disebut korupsi, silakan saja dibuktikan, saya juga siap beberkan bukti-buktinya kalau diperlukan (bahwa tidak ada korupsi),” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X