SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyayangkan pelabelan Kecamatan Sukolilo di Kabupaten Pati sebagai sarang pencuri.
Apa yang disampaikan oleh Ahmad Luthfi tersebut setelah Kecamatan Sukilo Pati dicap sebagai Kampung Pencuri usai insiden penganiayaan bos rental.
“Saya tidak pengin lagi kalau di sini ( Sukolilo Pati) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum, masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap di tegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum," kata Ahmad Luthfi saat penyuluhan hukum di Sukolilo, Kamis 20 Juni 2024.
Luthfi menyebut meski demikian, polisi tetap akan memproses hukum bagi oknum masyarakat yang melanggar hukum.
Baca Juga: Belum Jadi Tersangka Kasus Nakoba, Virgoun Bakal Direhabilitasi? Polisi Bilang Begini
“Jangan lagi di Sukolilo di beri trade mark Negatif, jangan di Generalisasi karena masih banyak masyarakat yang sadar hukum, untuk oknum masyarakat yang melanggar kita proses secara hukum," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolda yang hadir didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryonugroho dan sejumlah PJU memberikan penyuluhan pemahaman dan edukasi mengenai hukum kepada ratusan masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jateng mendapat sambutan baik dari Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, dirinya yakin penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
’’Semoga kita semua mendapat penyegaran-penyegaran yang tentunya menjadi landasan di dalam kita melangkah dalam berkomunikasi di lapangan," tuturnya.
Selain memberikan penyuluhan hukum, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menyapa warga sekitar dan memberikan sejumlah bantuan sembako. Luthfi juga meninjau pengecekan kesehatan masyarakat yang digelar Polresta Pati.
Kapolda menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan ini adalah sebagai upaya Preemtif dan Prefentif.
"Terkait upaya penegakan hukum dengan cara memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat, Selain itu juga sebagai bentuk pemulihan situasi di tengah masyarakat," paparnya.
Kemudian dalam arahannya, Kapolda menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan main hakim sendiri. Dirinya mengimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tidak Ikut Cuci Gudang, Boubakary Diarra Dipertahankan PSIS Semarang 2 Musim