regional

Pihak Terkait Musyawarah Gugatan Sengketa Pilkada Batal Ajukan Saksi

Senin, 9 September 2024 | 11:04 WIB
Hevy Indah Oktaria, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pihak terkait dalam musyawarah gugatan sengketa Pilkada Kendal tidak menghadirkan saksi baik ahli maupun fakta
 
Dalam musyawarah Minggu 8 September 2024, hanya pemohon dan termohon saja yang mengajukan saksi.
 
"Benar pihak terkait tidak menghadirkan saksi dalam musyawarah terbuka gugatan sengketa Pilkada. Hanya dari pemohon dan termohon saja," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktarina dihubungi Senin 9 September 2024.
 
Dikatakan dari pemohon ada 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli, begitu juga dengan termohon mengajukan 2 saksi ahli dan 2 saksi fakta.
 
Kuasa hukum pihak terkait,  Abdun Nafi' Al Fajri mengatakan karena pertimbangan satu dan lain hal, pihak terkait memutuskan mengurungkan niat mengajukan saksi fakta maupun ahli.
 
Sementara saksi ahli yang diajukan KPU Kendal, Ida Budiarti menyampaikan berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, historis, maupun yuridis, yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.
 
Baca Juga: Penolakan Berkas Pendaftaran Paslon Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Gegabah
 
"Didalam undang-undang itu juga menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik atau mencabut dukungan. Kemudian kalau dicabut tidak punya konsekuensi hukum terhadap calon yang sudah didaftarkan," ungkapnya.
 
Dirinya menerangkan, sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilu melalui peraturan  KPU tahun 2015 harus dipastikan bahwa partai politik pada saat mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan.
 
Dan jika syarat pencalonan itu tidak terpeniluhi maka kewajiban hukum KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.
 
"Misalnya simulasi partai atau gabungan partai sudah mengusung pasangan calon, kemudian ada partai A dan B sudah mengusung paslon. Menurut undang - undang dan peraturan KPU, dia tidak bisa mengusung untuk kedua kali dengan calon yang berbeda. Karena ketentuannya hanya mendaftar satu kali, hanya bisa mengusung satu kali paalon, dan tidak boleh melakukan penarikan," terang Ida.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB