KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Weleri Sabtu 05 oktober 2024 menyasar peredaran minuman keras (miras), perjudian, narkoba, asusila, premanisme dan penggunaan knalpot brong.
Petugas menyisir sejumlah warung dan toko yang disinyalir masih menjual minuman keras dan oplosan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hasilnya mencenangkan, polisi masih menemukan pedagang yang nekad berjualan miras meski sudah berulang kali diperingatkan.
Petugas mengaankan 2 penjual minuman keras tanpa izin ini yakni BPP (26) warga Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri dan M (25) warga Desa Penaruban. Di Penyangkringan petugas menemukan 11 botol arak putih dalam wadah kemasan air mineral, dan di Penaruban mengamankan 13 botol miras jenis arak putih.
Baca Juga: Miras Dijual Bebas dan PK Dibawah Umur di Gambilangu, Pokdarwis Dilaporkan
“Kami menerima laporan masyarakat kemudian mendatangi lokasi, mendata, dan memberikan pembinaan kepada penjual. Petugas juga menyampaikan imbauan keras agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut, karena melanggar peraturan daerah tentang peredaran minuman keras dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku,” terang Kapolsek Weleri AKP Agus Supriyadi.
AKP Agus Supriyadi menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Weleri. "Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, khususnya terkait peredaran miras, narkoba, dan premanisme,” imbuhnya.
Dirinya beberharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan. Dengan adanya operasi rutin ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Weleri tetap aman dan terhindar dari kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, serta menjaga kondusivitas menjelang akhir tahun 2024.