regional

Pengedar Pil Koplo Ditangkap, Polisi Kejar Pemasok yang Bernama Bayor

Jumat, 11 Oktober 2024 | 15:35 WIB
ilustrasi

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  -  - Peredaran pil koplo atau obat-obatan yang tidam memenuhi standar keamanan dan legalitasnya masih marak di Kendal. Jumat 11 oktober 2024 dinihari seorang pengedar obat keras diamankan  Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal di daerah Kaliwungu.

Seorang pengedar bernama Deki Putut Satria alias Deki berusia 27 tahun warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang ini tidak bisa berkutik saat digrebeg polisi menemukan ratusan butir pil koplo yang belum diedarkan.

Pengedara obat keras ini diamankan saat  berada di Kampung Rukun Sari, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu. Operasi penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran pil ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka mencakup berbagai jenis pil yang berlogo Y, yang diduga sebagai obat keras.

“Dari tersangka, kami mengamankan 298 butir pil berlogo Y, uang sisa penjualan sebesar Rp 120.000, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pasca Penggrebakan Pabrik Pil Koplo di Semarang, Wali Kota Bakal Evaluasi Perizinan

Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka, tersembunyi di bawah meja penanak nasi. Polisi juga menemukan klip plastik kecil yang digunakan untuk mengemas pil-pil tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, Deki mengaku barang tersebut akan diedarkan kepada teman-temannya, salah satunya bernama Iq’bal Bayu Pratama alias Amben. Kapolres menambahkan, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau standar keamanan dapat dikenakan sanksi hukum berat,” tambahnya.

Polres Kendal kini melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang dikenal dengan alias Bayor. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB