AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah sudah memastikan jika upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan naik.
Hal itu langsung di konfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli beberapa waktu lalu.
Yassierli mengatakan jika pemerinah sampai saat ini masih membahas formulasi yang akan dipakai untuk menghitung kenaikan upah.
Dirinya juga menegaskan jika besaran upah tidak akan turun.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Upah Minimum Jepara Salip Kudus dan Cilacap? Ini Daftar di 35 Daerah
"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," ujar Yassierli, dikutip 12 November 2024.
Sementara itu, konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah meminta kenaikan UMP Jateng 2025 mencapai 8 - 10 persen.
Buruh keberatan jika perhitungan upah pemerintah masih menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengungkapkan, formula yang digunakan pada PP Nomor 51 membuat daya beli masyarakat semakin rendah hingga pengangguran bertambah.
Baca Juga: Buruh Gigit Jari, Perhitungan UMP 2025 Pakai Formula Baru Cuma Naik Segini
Diketahui, besaran UMP 2024 di Jawa Tengah adalah Rp 2.036.947,00. Angka tersebubdidapat setelah mendapat kenaikan sebesar Rp78.718,42.
Nantinya jika benar bisa naik hingga 10 persen UMP Jateng 2025 menjadi Rp2.240.64
Sebagai informasi, penetapan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November mendatang.
Kenaikan sebesar 10 persen pastinya menjadi gambaran juga untuk provinsi yang lainnya di Indonesia. Berikut prediksi besarannya: