nasional

UMK Sleman, Bantul, Yogyakarta Jadi Segini, Daftar UMK DIY 2025 Bila Naik 2,6 Persen

Rabu, 4 Desember 2024 | 13:41 WIB
perhitungan UMK DIY 2025 jika naik seperti UMP sebesar 6,5 persen (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Presiden Prabowo resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan besaran rata-rata 6,5 persen.

Nantinya kenaikan tersebut berlaku untuk semua provinsi di Indonesia mulai 1 januari 2025, termasuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Presiden menegaskan penetapan UMP 2025 setelah melakukan sejumlah pertimbangan, seperti meningkatkan daya beli masyarakat hingga kebutuhan hidup layak bagi para buruh.

Baca Juga: Jika UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, 5 Daerah Ini Jadi UMK Terendah! Upah Cuma Segini

Diketahui, pada tahun 2024 UMP DIY Rp2.125.897,61, jika tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen maka bertambah Rp138.183,34 menjadi Rp2.264.080,95.

Selain itu, Presiden Prabowo menyerahkan kepada dewan pengupahan daerah dan kepala daerah masing-masing untuk menentukan persentasi kenaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025.

Dirinya berpesan agar nominal kenaikan tetap memperharikan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Sebagai informasi, Provinsi DIY memiliki lima daerah yang terbagi empat kabupaten dan satu kota.

Baca Juga: Dinaikkan 6,5 Persen! Daftar UMK Jawa Timur 2025 Nyaris Tembus Rp5 Juta, Gresik Salip Surabaya?

Jika perhitungan UMK DIY 2025 bisa naik seperti UMP sebesar 6,5 persen, maka upah buruh di lima daerah pun ikut bertambah.

Salah satunya UMK Sleman 2025 naik menjadi Rp2.466.514,44 dari sebelumnya Rp2.315.976

Berikut daftar besaran UMK di seluruh kabupaten kota di DIY jika mengalami kenaikan 6,5 persen:

- Kota Yogyakarta: dari Rp2.492.997 naik menjadi Rp2.655.041,80

- Kabupaten Sleman: dari Rp2.315.976 naik menjadi Rp2.466.514,44

Halaman:

Tags

Terkini