regional

Dicurhati Penyandang Tuna Netra Sulit Lapor Tindak Pidana, Polres Kendal Siap Bantu

Sabtu, 1 Februari 2025 | 19:36 WIB
Kabanren Polres Kendal memberikan bantuan sembako kepada anggota Pertuni Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL ,AYOSEMARANG.COM - - Penyandang disabilitas terutama tuna netra  menghadapi kendala saat menjadi korban tindak pidana dan akan melaporkan ke polisi.

Pasalnya ada keterbatasan dalam mengenali dan menggambarkan pelaku kejahatan, ketika akan melaporkan ke polisi.

Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kendal, Imam, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kesulitan yang dihadapi penyandang disabilitas saat menjadi korban tindak pidana.

Ia menyoroti tantangan dalam melaporkan kejadian karena keterbatasan dalam mengenali dan menggambarkan pelaku kejahatan.

“Sebagai penyandang tuna netra, kami sering kali kesulitan memberikan ciri-ciri pelaku jika menjadi korban kejahatan. Kami berharap pihak kepolisian memiliki sistem atau mekanisme khusus yang bisa membantu kami dalam proses pelaporan,” ujar Imam.

Selain itu, ia juga menyinggung masih adanya sikap kurang percaya dari masyarakat terhadap penyandang disabilitas.

Baca Juga: Keseruan Tuna Netra di Kendal Jalan Sehat Sambut HUT Pertuni ke 9

Menanggapi hal tersebut, Kabag Ren Polres Kendal Kompol Amin Supangat menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum.

“Kami siap membantu dan mengawal setiap laporan dari rekan-rekan penyandang disabilitas. Jangan takut untuk melapor jika mengalami tindak pidana,” tegasnya.

Sementara keluhan  lainnya datang dari Sugito, yang menyampaikan keresahannya terkait maraknya kenakalan remaja, seperti tawuran antar pelajar, balap liar, dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban.

“Setiap malam kami terganggu dengan suara knalpot brong yang sangat bising. Belum lagi tawuran antar pelajar yang semakin sering terjadi. Kami ingin ada tindakan tegas dari kepolisian untuk menertibkan hal ini,” ungkap Sugito.

Polres Kendal sendiri telah menjalankan program Zero Knalpot Brong untuk menindak pengguna knalpot tidak sesuai aturan.  Polres Kendal  mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan bahaya kenakalan remaja serta melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB