regional

Belasan Tahun Tak Punya Lahan Pemakaman, Warga Tuntut Pengembang Perumahan

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:08 WIB
Audiensi warga Perumahan Kaliwungu Permai dengan pengembang dan Disperkim menuntut lahan pemakaman. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Warga di Perumahan Kaliwungu Permai merasa kesulitan jika ada warganya yang meninggal. Pasalnya tidak ada lahan pemakaman umum di sekitar perumahan dan harus memakamkan warganya yang meninggal di Komplek Makam Pangeran Juminah.

Jarak makam tersebut dengan perumahan hampir 3 kilometer, padahal pihak pengembang awalnya akan menyediakan lahan untuk pemakaman umum.

“Selama 16 tahun, warga yang meninggal harus dimakamkan di kompleks pemakaman pangeran juminah yang lokasinya cukup jauh dari perumahan,” ungkap Arif Rahman Hakim, warga perumahan.

Saat audiensi dengan pengembang dan Pemdes Protomulyo serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal Selasa 18 Februari 2025, warga mengatakan sudah  berulang kali mengajukan permintaan kepada kepala desa agar pengembang menyediakan lahan pemakaman, namun belum terealisasi.

Dalam audiensi tersebut, pihak pengembang menjelaskan bahwa lahan pemakaman sebenarnya telah disediakan sejak awal. Namun, terdapat kendala dan miskomunikasi dengan kepala Desa Protomulyo sebelumnya.

Pertemuan tersebut membuahkan hasil dan  sepakat lahan pemakaman akan disediakan oleh pengembang di sebelah barat Perumahan Kaliwungu Permai. Luasnya 2,5 persen dari total lahan perumahan.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah dan Jalan Rusak Paling Banyak Diusulkan di Musrenbang Kecamatan Weleri

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Kendal, Rina Widiyanti mengatakan bahwa hasil audiensi telah menghasilkan kesepakatan.

“Dalam minggu ini, pihak pengembang akan segera membuat surat penyerahan lahan kepada dinas perkim sebagai aset pemkab. Pemerintah desa juga akan menerbitkan surat keterangan bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa dan melengkapi administrasi yang diperlukan,” ujarnya.

Disampaikan Rina, setelah proses administrasi selesai dilakukan, lahan yang telah disediakan langsung dapat digunakan warga sebagai pemakaman resmi.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, warga perumahan kaliwungu permai akhirnya mendapatkan kepastian terkait fasilitas pemakaman yang telah lama diperjuangkan,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB