umum

Panduan Lengkap Cara Membayar Fidyah, dari Waktu Pembayaran hingga Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:47 WIB
Ilustrasi. Tata cara membayar fidyah. (pixabay)

2. Bentuk dan Besaran Fidyah  

Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras. Besarannya adalah satu mud atau sekitar 675 gram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Namun, ada juga ulama yang memperbolehkan menggantinya dengan uang yang setara dengan harga makanan tersebut.  

3. Cara Membayar Fidyah  

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menunaikan fidyah, di antaranya:  

a. Memberikan Makanan Siap Santap  

Seseorang dapat membayar fidyah dengan cara menyediakan makanan siap santap kepada fakir miskin. Satu porsi makanan diberikan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.  

b. Menyumbangkan Bahan Makanan Pokok  

Alternatif lain adalah memberikan bahan makanan pokok, seperti beras, kepada fakir miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.  

Baca Juga: Rekomendasi Dzikir Lengkap di Bulan Puasa Ramadhan agar Pahala Berlipat, Bacaan Latin dan Arab

c. Menggunakan Uang  

Jika ingin lebih praktis, seseorang bisa membayar fidyah dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga makanan pokok yang seharusnya diberikan. Uang tersebut dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau langsung kepada orang yang berhak menerimanya.  

4. Waktu Pembayaran Fidyah  

Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum bulan Ramadan berikutnya agar kewajiban tersebut segera terlaksana. Namun, jika belum sempat membayarnya, fidyah tetap harus ditunaikan meskipun setelah bulan Ramadan berlalu.  

5. Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?  

Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan. Tidak diperkenankan untuk diberikan kepada selain golongan tersebut, seperti keluarga yang masih mampu bekerja atau orang yang tidak memenuhi kriteria miskin.    

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB