regional

Dua Kurir Narkoba Ditangkap Polisi saat Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Sabu 12 Kg Dibuang di Pinggir Jalan

Jumat, 21 Februari 2025 | 14:45 WIB
Dua kurir narkoba ditangkap polisi usai mengalami kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang. Mereka membawa sabu 12 Kg. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melalui Ditresnarkoba mengamankan dua kurir narkoba masing-masing berinisial SN (30) warga Tangerang dan HS (42) warga Kota Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 12 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir menyampaikan, kedua tersangka diamankan pada Senin 17 Februari 2025 sore.

Adapun kasus ini terungkap ketika kedua tersangka alami kecelakaan lalu lintas dengan truk di Tol Pejagan - Pemalang KM 290, Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas mendapat informasi bahwa kedua tersangka membawa obat-obatan terlarang yang disimpang di dalam tas punggung.

Baca Juga: Lihat Galeri HP, Perempuan di Semarang Dipukuli Pacar Sampai Lebam dan Trauma

Selanjutnya tas itu kemudian dibuang di pinggir jalan tol ketika kedua tersangka dibawa ke rumah sakit.

Mengetahui hal itu, petugas kepolisian menyusuri lokasi kecelakaan dan menemukan barang bukti narkoba itu.

Setelah sabu-sabu ditemukan, kemudian petugas kembali ke rumah sakit untuk mengamankan kedua tersangka. Dari pemeriksaan tersangka SN, ternyata ada 5 kilogram sabu-sabu lain yang sudah diambil oleh K yang kini sedang dalam pencarian polisi.

“SN pergi sendiri dan membawa tas yang berisi sabu-sabu 2 kilogram dan 3 kilogram tidak jauh dari rumah sakit dan menyimpan tas tersebut dipinggir jalan. Kemudian SN memfoto tas dan kirim lokasinya kepada K (DPO) dan setelah dilakukan penyisiran oleh petugas, tas tersebut sudah tidak ada,” ujarnya saat rilis kasus di Polda Jateng, Jumat 21 Februari 2025.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 216 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda - Worksheet 4.3

Usai diamankan, petugas kepolisian langsung melakukan pendalaman terkati kedua tersangka. Polisi juga menetapkan dua orang DPO dalam kasus ini yakni FR dan K yang merupakan sindikat kedua tersangka.

“Sedang dalam pengejaran kepolisian,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB