AYOSEMARANG.COM -- Bagi mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah, penting untuk memahami berbagai jenis pelanggaran yang dapat berakibat pada sanksi, mulai dari teguran hingga bantuan dicabut.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube dibidikmisicom, terdapat tiga kategori pelanggaran yang dapat dilakukan oleh penerima KIP Kuliah: pelanggaran ringan, menengah, dan berat. Masing-masing kategori memiliki konsekuensi yang berbeda.
1. Pelanggaran Ringan
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran ringan umumnya akan mendapatkan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Contoh pelanggaran ringan adalah tidak memenuhi standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing.
2. Pelanggaran Menengah
Pada tingkat pelanggaran menengah, sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian program KIP Kuliah bagi mahasiswa yang bersangkutan. Beberapa contoh pelanggaran menengah antara lain:
-Menikah sebelum menyelesaikan studi
-Mengambil cuti kuliah tanpa alasan kesehatan
-Mengundurkan diri karena sudah memiliki kondisi finansial yang lebih baik
-Tidak menghadiri perkuliahan selama satu semester penuh
-Drop out dari perguruan tinggi
Baca Juga: Cara Mengecek Desil KIP Kuliah 2025 Pakai Nama dan Alamat, Klik Link Berikut Ini
Beberapa kampus memiliki kebijakan tersendiri terkait pemberhentian bantuan bagi mahasiswa yang tidak aktif mengikuti perkuliahan.