3. Pelanggaran Berat
Status penerima KIP Kuliah bisa dicabut dan kewajiban mengembalikan seluruh bantuan yang telah diterima. Beberapa contoh pelanggaran berat meliputi:
-Memalsukan data saat mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah
-Mengundurkan diri untuk pindah ke perguruan tinggi lain
Baca Juga: Contoh dan Cara Mengisi Detail Ayah dan Ibu KIP Kuliah 2025, Tulis Sesuai Kondisi Keluarga
Mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat diminta mengembalikan dana bantuan, termasuk biaya kuliah, uang saku, serta bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah diberikan.
Setiap penerima KIP Kuliah sebaiknya memahami ketentuan pelanggaran dan sanksi yang tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani saat menerima bantuan.
Dengan demikian, mahasiswa dapat menghindari risiko kehilangan bantuan pendidikan yang sangat berharga ini.